Terungkap Motif Wanita Bercadar Coba Terobos Istana Presiden, Polisi : Mengaku Mendapat Wangsit

- Jurnalis

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Motif perempuan bercadar nyaris terobos Instana Negara dan menodongkan senjata api ke Paspampres diungkap Penyidik Polda Metro Jaya. (Foto dok. Polisi/ ist)

Motif perempuan bercadar nyaris terobos Instana Negara dan menodongkan senjata api ke Paspampres diungkap Penyidik Polda Metro Jaya. (Foto dok. Polisi/ ist)

1TULAH.COM – Baru-baru ini polisi digegerkan dengan aksi wanita bercadar yang coba masuk istana presiden dan menodongkan senjata api ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di depan gerbang Istana Negara.

Motif Siti Elina (24), yang berupaya menerobos Istana Negara di Jalan Veteran, Jakarta Pusat akhirnya diungkap penyidik Polda Metro Jaya.

Bahkan, wanita bercadar itu sempat menodongkan senjata api ke anggota beberapa waktu lalu.

“Hasil pemeriksaan kita, tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi, Rabu (26/10/2022).

Saat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya, Siti mengaku ingin menyampaikan bahwa dasar negara Indonesia salah.

Baca Juga :  Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

“Ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah, karena dasarnya bukan Islam, tapi Ideologinya Pancasila,” kata Hengki.

Pada kesempatan yang sama, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan, Siti mengaku mendapat wangsit.

Hal tersebut diakui perempuan bercadar itu sebelum melakukan aksi nekat menerobos pembatas Istana Merdeka, dan menodongkan pistol ke anggota Paspampres.

“Keterangan yang disampaikan bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit. Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga, sehingga dia berkesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar,” terang Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.

Kendati begitu, penyidik tidak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka, dan akan tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

“Kita akan terus dalami lagi motif atau motivasi yang bersangkutan, sehingga kita sampai saat ini belum mendapatkan motivasi yang nyata dari yang bersangkutan ini apa,” katanya.

Sementara, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakan berupaya menerobos kawasan Istana Merdeka, dan menodong senjata api ke anggota Paspampres pada Selasa, 25 Oktober 2022 sekitar pukul 07.10 WIB.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal juncto Pasal 335 KUHP tentang Tidak Pemaksaan. (suara.com)

 

Berita Terkait

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Berita Terbaru