Beda Keterangan Ferdy Sambo dengan Rekaman CCTV, Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Suara.com/Alfian Winanto)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Suara.com/Alfian Winanto)

1TULAH.COM – Babak baru drama Ferdy Sambo terungkap dalam sidang perdana yang dilaksanakan pada Senin (17/10/2022) lalu

Ferdy Sambo juga didakwa atas kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum tentang pengeksekusian Brigadir J.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu Arif Rachman Arifin yang sebagai Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri menonton rekaman CCTV yang berada di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Saat itu Arif Rachman tidak berani menatap mata Ferdy Sambo setelah melihat rekaman bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang masih hidup saat Ferdy Sambo sampai di Duren Tiga.

Diketahui jika Arif menonton rekaman CCTV tersebut bersama dengan Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Atas perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan DVR CCTV segera diamankan oleh Irfan Widyanto.

Arif kaget mengetahui jika isi rekaman CCTV berbeda dengan yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi kepada awak media.

Pada saat itu Ramadhan dan Budhi memberikan keterangan jika pada saat kejadian Ferdy Sambo tidak berada di Duren Tiga dengan keterangan sedang melakukan test PCR saat Brigadir J adu tembak dengan Bharada E.

Baca Juga :  Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

“Terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah terdakwa dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak-menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang dilihat pada CCTV tersebut,” jelas jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Setelah menonton rekaman CCTV tersebut Arif diajak oleh Hendra pada 13 Juli malam untuk menemui Ferdy Sambo di Ruangannya yang berada di Mabes Polri.

Saat bertemu dengan Sambo, Arif menjelaskan apa yang dilihatnya. Sambo pun langsung membantahnya.

“Itu keliru,” ucap Ferdy Sambo.

“Masak kamu tidak percaya sama saya,” imbuh Ferdy Sambo kepada Arif dan Hendra dengan nada tinggi dan emosi.

Sambo pun bertanya kepada Arif siapa saja yang sudah menonton rekaman tersebut. Arif menyebutkan jika Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto yang saat itu menonton bersamanya.

Baca Juga :  Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

“Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat,” ucap Ferdy Sambo ke Arif.

Sambo pun memerintah Arif dan Hendra untuk segera memusnahkan rekaman tersebut. Saat berada di ruangan Sambo ia sama sekali tidak berani menatap matanya.

“Kenapa kamu tidak berani menatap mata saya? Kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan Mbakmu (Putri Candrawathi),” ucap Ferdy Sambo kepada Arif yang saat itu diiringi oleh air mata.

Hendra pun meyakinkan Arif untuk mempercayai Sambo.

“Pastikan semuanya sudah bersih,” perintah Ferdy Sambo kepada Hendra sebelum meninggal ruangan.

Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian dakwaan Primair kedua dengan Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(Sumber: suara.com)

Berita Terkait

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Berita Terbaru