1TULAH.COM – Kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi dengan terdakwa mntan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bergulir di persidangan.
Mantan Menpora Roy Suryo siap mengajukan eksepsi setelah didakwa atas kasus unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi yang berbau penodaan agama. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo Pitra Romadoni.
“Kami berencana akan mengajukan eksepsi mohon waktunya untuk satu minggu ini,” kata Pitra seusai mendampingi sidang perdana Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga Pasal 15 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam sidang perdana, Roy Suryo dihadirkan secara daring lewat layar televisi yang ada di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja) PN Jakbar.
Dalam sidang daring itu, Roy Suryo yang mengenakan kemeja putih itu terlihat berada di Rutan Salemba dan didampingi kuasa hukumnya.
“Dengan ini sidang Roy Suryo, dibuka untuk umum,” kata Hakim Ketua Martin Ginting.
Kasus ini bermula saat Roy Suryo mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata “Lucu” dan “Ambyar”.
Buntut dari unggahan meme itu, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. (suara.com)