Legislator PKB Himbau Pengguna Jalan Untuk Menaati Rambu Lalu Lintas

- Jurnalis

Senin, 10 Oktober 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan.Foto.dok 1tulah.com

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan.Foto.dok 1tulah.com

1TULAH.COM – Parmana Setiawan, ST selaku Wakil ketua l Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) mengatakan, bagi para pengguna jalan yang benar dan taat aturan lalu lintas tidak boleh memotong jalur apalagi melawan arus lalu lintas, pada Senin, 10 Oktober 2022 pagi.

“Jadi saya harap untuk warga masyarakat kota Muara Teweh khusus nya di Kabupaten Barito Utara ini agar selalu mentaati Rambu Rambu lalu lintas yang sudah terpasang di sepanjang jalan, karena ini juga guna menghindari terjadinya kecelakaan,” ujar Parmana Setiawan, ST.

Baca Juga :  Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Parmana Setiawan, ST, mencontohkan seperti dari bundaran patung menuju jalan Ahmad Yani tepatnya di depan kantor Telkom tersebut terdapat rambu-rambu bahwa kendaraan bermotor baik roda dua atau pun roda empat dilarang untuk putar balik.

“Jadi jangan mengambil jalan yang cepat sampai tujuan tetapi tidak taat aturan rambu-rambu lalulintas, karena sangat membahayakan pengguna sepeda motor yang lainya,” ucap Legislator PKB.

Selain itu, juga seperti di lampu merah diharapkan para pengguna jalan untuk tidak dulu menerobos sebelum lampu hijau menyala.

Baca Juga :  Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Karena, jika lampu merah masih dilabaikan maka sangat mudah terjadi kecelakaan, jadi perlukan kesadaran untuk taat pada aturan lalu lintas, pungkasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan seperti di jalan Ahmad Yani tepat nya di depan kantor Bupati sudah sering terjadi pengguna sepeda motor yang putar balik untuk memotong jalur yang jelas-jelas terdapat trotoar untuk putar balik arah yang seharusnya itu tidak boleh dilakukan karena sudah jelas itu pelanggaran.

Berita Terkait

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Berita Terbaru