1TULAH.COM – Parmana Setiawan, ST selaku Wakil ketua l Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) mengatakan, bagi para pengguna jalan yang benar dan taat aturan lalu lintas tidak boleh memotong jalur apalagi melawan arus lalu lintas, pada Senin, 10 Oktober 2022 pagi.
“Jadi saya harap untuk warga masyarakat kota Muara Teweh khusus nya di Kabupaten Barito Utara ini agar selalu mentaati Rambu Rambu lalu lintas yang sudah terpasang di sepanjang jalan, karena ini juga guna menghindari terjadinya kecelakaan,” ujar Parmana Setiawan, ST.
Parmana Setiawan, ST, mencontohkan seperti dari bundaran patung menuju jalan Ahmad Yani tepatnya di depan kantor Telkom tersebut terdapat rambu-rambu bahwa kendaraan bermotor baik roda dua atau pun roda empat dilarang untuk putar balik.
“Jadi jangan mengambil jalan yang cepat sampai tujuan tetapi tidak taat aturan rambu-rambu lalulintas, karena sangat membahayakan pengguna sepeda motor yang lainya,” ucap Legislator PKB.
Selain itu, juga seperti di lampu merah diharapkan para pengguna jalan untuk tidak dulu menerobos sebelum lampu hijau menyala.
Karena, jika lampu merah masih dilabaikan maka sangat mudah terjadi kecelakaan, jadi perlukan kesadaran untuk taat pada aturan lalu lintas, pungkasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan seperti di jalan Ahmad Yani tepat nya di depan kantor Bupati sudah sering terjadi pengguna sepeda motor yang putar balik untuk memotong jalur yang jelas-jelas terdapat trotoar untuk putar balik arah yang seharusnya itu tidak boleh dilakukan karena sudah jelas itu pelanggaran.