1TULAH.COM – Berkas perkara Ferdy Sambo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai proses pelimpahan berkas tahap II.
Ferdy Sambo merupakan tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun blak-blakan buka suara usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung.
Terungkap akhirnya pengakuan mantan Kadiv Propam Polri ini yang mengaku bersalah dan sangat menyesal telah melakukan semua ini.
“Saya sangat menyesal,” tuturnya dilansir dari Suara.com, Rabu (5/10/2022).
Dengan hal ini dirinya juga menyatakan siap menjalani proses hukum yang diberikan kepadanya.
Akan tetapi menurutnya dalam kasus ini, Putri Candrawathi tidak bersalah karena tidak melakukan hal apapun.
Sebab, kata dia, Istrinya hanya menjadi korban.
“Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” pungkasnya. (suara.com)