1TULAH.COM- Sn alias Sule (29) Ditangkap Polsek Marangkayu karena kedapatan menyimpan sabu dengan jumlah 0,9 gram.
Penangkapan Sule terjadi pada Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 21.15 WITA di Simpang 3 Santan Ilir tepatnya dipinggir jalan.
Polisi menyebutkan, penangkapan Sule berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. “Ketika Sule didatangi polisi, ia terlihat berdiri di pinggir jalan,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Menurutnya, usai mendapat informasi dari masyarakat kemudian polisi mendatangi dan ada seseorang berdiri di pinggir jalan. “Saat ditangkap dan digeledah ternyata ada sabu di kantong motor yang dimasukkan kedalam rokok sebanyak 3 poket,” kata Yusep Dwi Senin (3/10/2022) melansir suara.com.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya dari Sule. Yakni, berupa 1 unit sepeda motor, dan HP.
Untuk pemeriksaaan lebih lanjut, Sule dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu. Sule sendiri akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (suara.com)