Polisi Tangkap Putri Almarhum Imam S Arifin Kasus Penipuan dan Curanmor

- Jurnalis

Jumat, 30 September 2022 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap putri Imam S Arifin kasus Curanmor (suara.com)

Polisi tangkap putri Imam S Arifin kasus Curanmor (suara.com)

1TULAH.COM – Polisi menangkap  putri almarhum penyanyi dangdut Imam S Arifin dugaan kasus pencurian belasan kendaraan bermotor.

Perempuan berinisial RDA oh diamankan oleh pihak Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari pihak kepolisian mendapatkan 17 laporan dugaan tindakan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh RDA. Laporan  berasal dari Taman Sari, Jakarta Barat sampai Gambir, Jakarta Pusat.

‘Data kepolisian, pelaku sudah menjalankan aksinya hampir satu tahun dimulai dari 2021 lalu. Usai melakukan aksinya motor yang berhasil dicuri langsung dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp2,5 hingga Rp3 juta per kendaraan.

Baca Juga :  Dari Puncak Kejayaan hingga Jeruji Besi: Kisah Tragis Mira Hayati

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohma Yonky, menjelaskan, dari tersangka beserta uang yang dibawa telah diamankan pihak kepolisian. “Uang tersebut diduga digunakan untuk mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu, sebab hasil tes urine tersangka positif amfetamin,” jelasnya.

Modus pelaku dalam setiap melancarkan aksinya berpura-pura meminta tolong kepada korbannya untuk mengantarkan ke tempat tertentu.

Setelah sampai di lokasi tujuan, RDA akan meminjam motor korban dengan alasan mengambil barangnya yang tertinggal. Kesempatan tersebutlah yang digunakan RDA untuk membawa kabur motor korbannya.

Baca Juga :  Menjelang Bulan Suci, Siswa Sudah Bisa Rencanakan Liburan Panjang!

RDA diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya pada Rabu (28/09/2022) dan langsung menjalankan tes urine. Dari hasil tes tersebut diketahui RDA positif menggunakan sabu. Polisi juga sedang menyelidiki jaringan pembelian sabu-sabu yang dikonsumsi oleh RDA.

Atas kasus ini, tersangka bisa dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dana yang maksimal hukumannya empat tahun penjara. (sumber : suara.com)

Berita Terkait

Legislator Kalteng Tommy Irawan Imbau Masyarakat Terapkan 3R untuk Cegah DBD
Borneo FC Raih Kemenangan Dramatis, Jaga Asa Lolos ke Semifinal AFF Club Championship
Macan Kumbang Hitam Bikin Heboh, Populasi Macan Tutul Jawa di Bromo Meningkat
Alyssa Soebandono Kembali Curi Perhatian dengan Penampilan Awet Muda, Netizen: Mirip Anak Kuliahan!
Indonesia Ketinggalan! Singapura Sudah Panen Cuan dari Pajak Karbon
DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Penanaman Jagung Massal, Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu 2024: Langkah Awal Menuju Sertifikasi
Mitsubishi Hentikan Produksi Tiga SUV Andalan di Australia: Nasib Pajero Sport di Indonesia?

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:43 WIB

Legislator Kalteng Tommy Irawan Imbau Masyarakat Terapkan 3R untuk Cegah DBD

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:54 WIB

Borneo FC Raih Kemenangan Dramatis, Jaga Asa Lolos ke Semifinal AFF Club Championship

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:45 WIB

Macan Kumbang Hitam Bikin Heboh, Populasi Macan Tutul Jawa di Bromo Meningkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:37 WIB

Alyssa Soebandono Kembali Curi Perhatian dengan Penampilan Awet Muda, Netizen: Mirip Anak Kuliahan!

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:27 WIB

Indonesia Ketinggalan! Singapura Sudah Panen Cuan dari Pajak Karbon

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:37 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Penanaman Jagung Massal, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:08 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu 2024: Langkah Awal Menuju Sertifikasi

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:45 WIB

Mitsubishi Hentikan Produksi Tiga SUV Andalan di Australia: Nasib Pajero Sport di Indonesia?

Berita Terbaru