1TULAH.COM – Polisi menangkap putri almarhum penyanyi dangdut Imam S Arifin dugaan kasus pencurian belasan kendaraan bermotor.
Perempuan berinisial RDA oh diamankan oleh pihak Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari pihak kepolisian mendapatkan 17 laporan dugaan tindakan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh RDA. Laporan berasal dari Taman Sari, Jakarta Barat sampai Gambir, Jakarta Pusat.
‘Data kepolisian, pelaku sudah menjalankan aksinya hampir satu tahun dimulai dari 2021 lalu. Usai melakukan aksinya motor yang berhasil dicuri langsung dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp2,5 hingga Rp3 juta per kendaraan.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohma Yonky, menjelaskan, dari tersangka beserta uang yang dibawa telah diamankan pihak kepolisian. “Uang tersebut diduga digunakan untuk mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu, sebab hasil tes urine tersangka positif amfetamin,” jelasnya.
Modus pelaku dalam setiap melancarkan aksinya berpura-pura meminta tolong kepada korbannya untuk mengantarkan ke tempat tertentu.
Setelah sampai di lokasi tujuan, RDA akan meminjam motor korban dengan alasan mengambil barangnya yang tertinggal. Kesempatan tersebutlah yang digunakan RDA untuk membawa kabur motor korbannya.
RDA diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya pada Rabu (28/09/2022) dan langsung menjalankan tes urine. Dari hasil tes tersebut diketahui RDA positif menggunakan sabu. Polisi juga sedang menyelidiki jaringan pembelian sabu-sabu yang dikonsumsi oleh RDA.
Atas kasus ini, tersangka bisa dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dana yang maksimal hukumannya empat tahun penjara. (sumber : suara.com)