Mantan Hakim Agung Minta Sidang di MA Harus Transparans, Antisipasi Celah Hakim Bermain

- Jurnalis

Senin, 26 September 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati berjalan dengan mengenakan rompi tahanan masuk ke mobil tahanan (suaea.com)

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati berjalan dengan mengenakan rompi tahanan masuk ke mobil tahanan (suaea.com)

1TULAH.COM- Kasus ditangkapnya hakim agung di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) mendapat sorotan dari mantan hakim agung.

Mereka juga meminta KPK menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, khususnya di dalam majelis hakim yang menangani perkara.

Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mendesak, agar kasus suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati menjadi momen pembenahan agar persidangan kasasi di Mahkamah Agung berjalan lebih transparan.

“Selama ini proses persidangan yang tertutup, bisa menjadi celah bagi hakim untuk bisa bermain dalam memutuskan perkara,” terangnya melansir suara.com.

Baca Juga :  Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Gayus juga meminta agar KPK menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, khususnya di dalam majelis hakim yang menangani perkara yang terkait kasus suap ini.

“Tidak mungkin seorang hakim bisa bekerja sendiri dan kasus didorong dengan kewenangan satu orang, sebab paling tidak satu lagi karena dua hakim baru bisa menang kan di antara tiga hakim dalam majelis. Penyidik KPK harus bisa memahami maksud ini dan memeriksa semua majelis,” kata Gayus, pada Minggu (25/09/2022).

Baca Juga :  Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, mengatakan terungkapnya kasus dugaan suap ini menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan dan penindakan terhadap hakim agung yang melanggar etik.

Menurut dari TII, banyak hakim yang menjadi tersangka, termasuk Sudrajad, memiliki rekam jejak dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik sebelum praktik suapnya bisa terungkap. (suara.com)

Berita Terkait

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Berita Terbaru