Bupati nadalsyah saat menyerahkan pidato nya dalam pidatonya terkait Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Barito Utara, Senin, 19 September 2022.Foto.Delia/1tulah.com
1TULAH.COM- DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna terkait Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Barito Utara, Senin, 19 September 2022.
Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini didampingi dua wakilnya, Parmana Setiawan dan Satra Jaya.
Bupati Barito Utara, Nadalsyah, dalma pidato nya mengatakan, diajukannya perubahan nota keuangan dan rancangan perda perubahan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah, nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dikatakan, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda, tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung, untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Selain itu tambah Nadalsyah, APBD tahun anggaran 2022, disusun dengan aplikasi terintegrasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), yang mensyaratkan langkah-langkah berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“karenanya, diajukan nota keuangan perubahan dan rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2022, disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas. Dengan memperhatikan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan prioritas. Kegiatan yang sangat mendesak penanganannya, usulan-usulan dari semua pihak yang perlu untuk diperhatikan, penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan eskalasi harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah, dan kegiatan yang direncanakan memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan,” kata Nadalsyah.
Sedang terkait penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
didampingi Bupati dan Wakil Bupati serta Wakil Ketua I dan II DPRD dihadiri oleh Sekrataris Daerah, anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan perwakilan FKPD dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD.
Dalam Pidato Pengantar yang diserahkan Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah kepada Ketua DPRD, Hj. Mery Rukaini, M.IP disampaikan bahwa terkait Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2022, disusun dengan aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Daerah, dimana setelah hasil evaluasi terhadap Raperda tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
“Hal ini dikarenakan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Ddaerah pada tanggal 5 Januari 2022,” jelas H. Nadalsyah.
Sedang terkait penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dimana setelah hasil evaluasi terhadap Raperda tersebut, tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
“Hal ini dikarenakan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Ddaerah pada tanggal 5 Januari 2022,” jelas Nadalsyah.(Delia Anisya Fitri)