1TULAH.COM, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) menangkap seorang pria warga Desa Mangkahui, Kecamatan Murung karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Rabu tanggal 14 Agustus 2022 sekira jam 08.00 Wib.
Pelaku berinisial HM alias Herman (42) tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti yang dicari.
Batang bukti yang berhasil diamankan polisi 1 paket plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat sekitar 1,29 gram sabu dan barang bukti lainnya seperti 1 bong ( alat isap sabu) lengkap, 1 (satu buah timbangan digital warna silver dan uang republik Indonesia sebanyak Rp 600.000,
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto, di konfirmasi membenarkan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu mereka amankan.
Menurutnya, penangkapan pelaku saat anggota Satnarkoba melaksanakan kegiatan operasi antik Telabang.
Saat dilakukan penyelidikan target berada di Desa Mangkahui. Pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam rumah, di jalan Jalan Kyai Dahlan RT. 002 RW. 000 Desa Mangkahui.
“Saat dilakukan penggeledahan sabu di temukan di dalam bungkus plastik keresek warna hitam yang di gantung pada papan dinding rumah, disaksikan warga sekitar,” kata Heri, Rabu, 14 September 2022 malam.
Iptu Heri Purwanto menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, disaksikan warga yang berada di sekitar tempat kejadian. Ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1.29 gram yang diakui milik pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Iptu Heri Purwanto dalam keterangan pres ririsnya.
Hingga berita ini tayang, wartawan media ini terus berusaha melakukan konfirmasi terhadap terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu.(“)