1tulah.com,BUNTOK-Perundingan bipartit yang bersifat musyawarah dan mufakat merupakan solusi terbaik dalam penyelesaian konflik atau sengketa antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, daripada membawa penyelesaiannya di pengadilan.
“Karena, penyelesaian di pengadilan harus dijadikan upaya terakhir setelah perundingan bipartit dilakukan melalui proses yang begitu melelahkan, panjang, dan membuang banyak waktu serta biaya,” ujar Teguh Budi Ledien Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) didampingi Makhfudin Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek kepada 1tulah.com di Buntok, Rabu (14/9/2022).
Ia menyampaikan, perundingan tersebut merupakan langkah awal penyelesaian perselisihan Hubungan industrial yang berupa perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan maupun konflik dalam suatu perusahaan.
Kepala Disnakertrans menjelaskan, adanya perbedaan kepentingan membuat konflik mudah terjadi antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Berbagai konflik yang muncul tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
“Seperti terjadinya mogok kerja massal atau penutupan perusahaan atau lock out sampai PHK,” ucapnya.
Ia mengatakan, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks di era industrialisasi sekarang, oleh karena itu, diperlukan institusi dan mekanisme dalam upaya penyelesaian perselisihannya yang cepat, tepat, adil, dan murah.
“Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan tersebut yaitu melalui perundingan bipartit,” ungkap Teguh Budi Ledien.
Sementara itu, Makhfudin menerangkan, secara umum, perundingan bipartit menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan.
“Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan terlebih dulu dengan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat,” terangnya.
Ia melanjutkan, jika perselisihan selesai dan dicapai kesepakatan bersama, maka dibuatlah perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak yang terlibat dan wajib didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah perjanjian diadakan.
“Penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulai,” katanya.
Namun, lanjut Makhfudin, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Lebih lanjut ia menerangkan, perundingan bipartit ini juga dapat dioptimalkan dalam menyelesaikan beberapa perselisihan lain di antaranya adalah perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan sengketa antar serikat pekerja dalam suatu perusahaan.
“Tahapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/Xii/2008 tentang pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit,” kata Makhfudin. (Alifansyah)



![Jennie Blackpink [Instagram/@golden_disc]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/jenie-black-360x200.jpg)

![Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah karena dianggap telah membuat konten lawak yang meresahkan dan membuat gaduh. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pandji-mensrea-360x200.jpg)
![Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/ponakan-prabowo-225x129.jpg)


![Serpihan diduga milik Pesawat ATR 400. [Dok. Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/serpihan-225x129.jpg)
![Momen viral GKR Timoer menginterupsi saat Kemenbud Serahkan SK Tedjowulan Plt Keraton Solo [Ist]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/kraton-solo-225x129.jpg)

![Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/ponakan-prabowo-360x200.jpg)

![Serpihan diduga milik Pesawat ATR 400. [Dok. Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/serpihan-360x200.jpg)








