Konflik Hubungan Industrial, Perundingan Bipartit Solusi Terbaik

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ir. Teguh Budi Ledien, Kepala Disnakertrans Barsel (kiri) dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek saat diwawancarai di kantornya, Foto. Alifansyah/1tulah.com

Ir. Teguh Budi Ledien, Kepala Disnakertrans Barsel (kiri) dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek saat diwawancarai di kantornya, Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Perundingan bipartit yang bersifat musyawarah dan mufakat merupakan solusi terbaik dalam penyelesaian konflik atau sengketa antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, daripada membawa penyelesaiannya di pengadilan.

“Karena, penyelesaian di pengadilan harus dijadikan upaya terakhir setelah perundingan bipartit dilakukan melalui proses yang begitu melelahkan, panjang, dan membuang banyak waktu serta biaya,” ujar Teguh Budi Ledien Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) didampingi Makhfudin Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek kepada 1tulah.com di Buntok, Rabu (14/9/2022).

Ia menyampaikan, perundingan tersebut merupakan langkah awal penyelesaian perselisihan Hubungan industrial yang berupa perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan maupun konflik dalam suatu perusahaan.

Kepala Disnakertrans menjelaskan, adanya perbedaan kepentingan membuat konflik mudah terjadi antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Berbagai konflik yang muncul tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga :  Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

“Seperti terjadinya mogok kerja massal atau penutupan perusahaan atau lock out sampai PHK,” ucapnya.

Ia mengatakan, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks di era industrialisasi sekarang, oleh karena itu, diperlukan institusi dan mekanisme dalam upaya penyelesaian perselisihannya yang cepat, tepat, adil, dan murah.

“Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan tersebut yaitu melalui perundingan bipartit,” ungkap Teguh Budi Ledien.

Sementara itu, Makhfudin menerangkan, secara umum, perundingan bipartit menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan.

“Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan terlebih dulu dengan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat,” terangnya.

Ia melanjutkan, jika perselisihan selesai dan dicapai kesepakatan bersama, maka dibuatlah perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak yang terlibat dan wajib didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah perjanjian diadakan.

Baca Juga :  Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

“Penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulai,” katanya.

Namun, lanjut Makhfudin, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

Lebih lanjut ia menerangkan, perundingan bipartit ini juga dapat dioptimalkan dalam menyelesaikan beberapa perselisihan lain di antaranya adalah perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan sengketa antar serikat pekerja dalam suatu perusahaan.

“Tahapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/Xii/2008 tentang pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit,” kata Makhfudin. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Berita Terbaru