Gegara Permendagri Nomor 40 tahun 2018, Provinsi Kalteng Kehilangan Satu Desa di Wilayah Bartim

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota DPRD Kalteng Toga Hamonangan Nadeak. Foto. Adi/1tulah.com

Foto : Anggota DPRD Kalteng Toga Hamonangan Nadeak. Foto. Adi/1tulah.com

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Terbitnya Permendagri nomor 40 tahun 2018 berdampak serius bagi wilayah administrasi di Provinsi Kalteng. Sebab, berdasarkan permendagri ini Desa Dambung di Kabupaten Barito Timur, tidak lagi termasuk ke dalam wilayah Provinsi Kalteng.

Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak mendorong Pemprov Kalteng supaya dapat memperjuangkan pencabutan Permendagri Nomor 40 tahun 2018, tentang tata batas wilayah Kabupaten Bartim, Kalteng dan Tabalong, Kalsel.

Ia menyebutkan, di dalam UU Nomor 5 Tahun 2002 disebutkan dengan jelas luas wilayah Kabupaten Bartim yaitu seluas 3.834 km persegi. Sedangkan, dengan adanya penerbitan Permendagri tersebut telah terjadi pengurangan luas wilayah Kabupaten Bartim yakni 635,63 Km persegi menjadi 3.199,37 km persegi.

Baca Juga :  Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

“Saya rasa permendagri ini merugikan Kalteng, khususnya Bartim yang harus kehilangan satu wilayah administratifnya, yaitu Desa Dambung. Kami pun sempat melalukan kunjungan kesana pada tahun 2020 lalu, dan banyak aspek yang memperkuat bahwa wilayah administratif tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Bartim,”kata Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Minggu (11/9/2022).

Dijelaskannya, berdasarkan prinsip asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori di mana UU apabila disandingkan dengan permendagri, itu artinya permendagri tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU.

Jadi, harus ada kepastian hukum dalam regulasi permendagri tersebut, sehingga tidak menimbulkan multitafsir.

“Jadi kalau dilihat meski Permendagri nomor 40 itu sudah terbit, banyak masyarakat yang keberatan terhadap keputusan pemerintah ini. Karena mempertimbangkan adat istiadat, kearifan lokal, kebudayaan, keleluhuran, dan hal lainnya. Apalagi masyarakat di Desa Dambung hampir keseluruhan merupakan masyarakat Dayak Dusun M’aanyan dan Lawangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

Ia berharap melalui pertimbangan itu, ada penguatan sinergitas antara eksekutif dan legislatif, yakni Pemprov Kalteng, Pemkab Bartim, bersama DPRD dan DPD-RI dalam rangka memperjuangkan agar Permendagri nomor 40 tahun 2018 bisa dicabut atau direvisi.

“Kami sangat mengharapkan sinergitas itu, karena keberadaan Permendagri tersebut jelas merugikan Kalteng, terutama dari sisi pemetaan sehingga menyebapkan berkurangnya wilayah administratif di Desa Dambung di Bartim,” tandasnya. (Ingkit)

 

 

Berita Terkait

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Berita Terbaru