1tulah.com, PALANGKA RAYA-Terbitnya Permendagri nomor 40 tahun 2018 berdampak serius bagi wilayah administrasi di Provinsi Kalteng. Sebab, berdasarkan permendagri ini Desa Dambung di Kabupaten Barito Timur, tidak lagi termasuk ke dalam wilayah Provinsi Kalteng.
Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak mendorong Pemprov Kalteng supaya dapat memperjuangkan pencabutan Permendagri Nomor 40 tahun 2018, tentang tata batas wilayah Kabupaten Bartim, Kalteng dan Tabalong, Kalsel.
Ia menyebutkan, di dalam UU Nomor 5 Tahun 2002 disebutkan dengan jelas luas wilayah Kabupaten Bartim yaitu seluas 3.834 km persegi. Sedangkan, dengan adanya penerbitan Permendagri tersebut telah terjadi pengurangan luas wilayah Kabupaten Bartim yakni 635,63 Km persegi menjadi 3.199,37 km persegi.
“Saya rasa permendagri ini merugikan Kalteng, khususnya Bartim yang harus kehilangan satu wilayah administratifnya, yaitu Desa Dambung. Kami pun sempat melalukan kunjungan kesana pada tahun 2020 lalu, dan banyak aspek yang memperkuat bahwa wilayah administratif tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Bartim,”kata Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Minggu (11/9/2022).
Dijelaskannya, berdasarkan prinsip asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori di mana UU apabila disandingkan dengan permendagri, itu artinya permendagri tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU.
Jadi, harus ada kepastian hukum dalam regulasi permendagri tersebut, sehingga tidak menimbulkan multitafsir.
“Jadi kalau dilihat meski Permendagri nomor 40 itu sudah terbit, banyak masyarakat yang keberatan terhadap keputusan pemerintah ini. Karena mempertimbangkan adat istiadat, kearifan lokal, kebudayaan, keleluhuran, dan hal lainnya. Apalagi masyarakat di Desa Dambung hampir keseluruhan merupakan masyarakat Dayak Dusun M’aanyan dan Lawangan,” jelasnya.
Ia berharap melalui pertimbangan itu, ada penguatan sinergitas antara eksekutif dan legislatif, yakni Pemprov Kalteng, Pemkab Bartim, bersama DPRD dan DPD-RI dalam rangka memperjuangkan agar Permendagri nomor 40 tahun 2018 bisa dicabut atau direvisi.
“Kami sangat mengharapkan sinergitas itu, karena keberadaan Permendagri tersebut jelas merugikan Kalteng, terutama dari sisi pemetaan sehingga menyebapkan berkurangnya wilayah administratif di Desa Dambung di Bartim,” tandasnya. (Ingkit)



![Jennie Blackpink [Instagram/@golden_disc]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/jenie-black-360x200.jpg)

![Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah karena dianggap telah membuat konten lawak yang meresahkan dan membuat gaduh. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pandji-mensrea-360x200.jpg)


![Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/ponakan-prabowo-225x129.jpg)


![Serpihan diduga milik Pesawat ATR 400. [Dok. Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/serpihan-225x129.jpg)


![Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/ponakan-prabowo-360x200.jpg)








