Gegara Permendagri Nomor 40 tahun 2018, Provinsi Kalteng Kehilangan Satu Desa di Wilayah Bartim

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota DPRD Kalteng Toga Hamonangan Nadeak. Foto. Adi/1tulah.com

Foto : Anggota DPRD Kalteng Toga Hamonangan Nadeak. Foto. Adi/1tulah.com

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Terbitnya Permendagri nomor 40 tahun 2018 berdampak serius bagi wilayah administrasi di Provinsi Kalteng. Sebab, berdasarkan permendagri ini Desa Dambung di Kabupaten Barito Timur, tidak lagi termasuk ke dalam wilayah Provinsi Kalteng.

Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak mendorong Pemprov Kalteng supaya dapat memperjuangkan pencabutan Permendagri Nomor 40 tahun 2018, tentang tata batas wilayah Kabupaten Bartim, Kalteng dan Tabalong, Kalsel.

Ia menyebutkan, di dalam UU Nomor 5 Tahun 2002 disebutkan dengan jelas luas wilayah Kabupaten Bartim yaitu seluas 3.834 km persegi. Sedangkan, dengan adanya penerbitan Permendagri tersebut telah terjadi pengurangan luas wilayah Kabupaten Bartim yakni 635,63 Km persegi menjadi 3.199,37 km persegi.

Baca Juga :  Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya

“Saya rasa permendagri ini merugikan Kalteng, khususnya Bartim yang harus kehilangan satu wilayah administratifnya, yaitu Desa Dambung. Kami pun sempat melalukan kunjungan kesana pada tahun 2020 lalu, dan banyak aspek yang memperkuat bahwa wilayah administratif tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Bartim,”kata Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Minggu (11/9/2022).

Dijelaskannya, berdasarkan prinsip asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori di mana UU apabila disandingkan dengan permendagri, itu artinya permendagri tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU.

Jadi, harus ada kepastian hukum dalam regulasi permendagri tersebut, sehingga tidak menimbulkan multitafsir.

“Jadi kalau dilihat meski Permendagri nomor 40 itu sudah terbit, banyak masyarakat yang keberatan terhadap keputusan pemerintah ini. Karena mempertimbangkan adat istiadat, kearifan lokal, kebudayaan, keleluhuran, dan hal lainnya. Apalagi masyarakat di Desa Dambung hampir keseluruhan merupakan masyarakat Dayak Dusun M’aanyan dan Lawangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Strategi Bisnis 2026: Cara Meraih Cuan di Tengah Stagnasi Ekonomi dan Dominasi Produk Global

Ia berharap melalui pertimbangan itu, ada penguatan sinergitas antara eksekutif dan legislatif, yakni Pemprov Kalteng, Pemkab Bartim, bersama DPRD dan DPD-RI dalam rangka memperjuangkan agar Permendagri nomor 40 tahun 2018 bisa dicabut atau direvisi.

“Kami sangat mengharapkan sinergitas itu, karena keberadaan Permendagri tersebut jelas merugikan Kalteng, terutama dari sisi pemetaan sehingga menyebapkan berkurangnya wilayah administratif di Desa Dambung di Bartim,” tandasnya. (Ingkit)

 

 

Berita Terkait

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung
Polisi Sulsel Siapkan Tim DVI Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500
Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya
Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye
Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR
Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid
Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda
Lelah Menjelaskan? Ini 7 Cara Melepaskan Emosi Negatif Tanpa Harus Bercerita
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 17:10 WIB

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung

Senin, 19 Januari 2026 - 08:10 WIB

Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya

Senin, 19 Januari 2026 - 08:01 WIB

Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:56 WIB

Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:40 WIB

Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:41 WIB

Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:03 WIB

Lelah Menjelaskan? Ini 7 Cara Melepaskan Emosi Negatif Tanpa Harus Bercerita

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Noe Letto dan Frank Hutapea Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN 2026: Intip Rekam Jejak dan Peran Strategisnya

Berita Terbaru