Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, LPSK Berbeda dengan Komnas HAM, Lha..Mana yang Benar?

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo dan Bharada E/foto.suara.com

Ferdy Sambo dan Bharada E/foto.suara.com

1TULAH.COMMotif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk, masih misteri hingga sekarang.

Alih-alih terungkap saat rekonstruksi lalu, motif pembunuhan Brigadir J justru semakin simpang siur. Di mana ada perbedaan motif yang beredar di publik adalah yang disampaikan Komnas HAM RI dan LPSK.

Komnas HAM RI menyebutkan berdasarkan keterangan tersangka Putri Candrawathi bahwa motif pembunuhan adalah pelecehan seksual.

Sedangkan, berdasarkan keterangan tersangka sekaligus saksi justice collaborator Bharada E kepada LPSK bahwa tidak ada penyebutan motif perkosaan atau pelecehan seksual.

Perkembangan terbaru, Bharada E akhirnya membongkar semua yang terjadi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Bharada E mengungkap motif mengapa Brigadir J harus dihabisi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Memiliki nama lengkap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dikatakan LPSK telah membongkar motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Wapres Gibran Bakal Cabut Izin Tambang Jika Terindikasi Rusak Lingkungan

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan jika Bharada E belum lama ini sudah menyampaikan motif pembunuhan kepada pihaknya.

“Bharada E sudah menyampaikan (motif) ke LPSK,” kata Hasto Atmojo, dilansir Suara.com.

Namun, Hasto tidak bisa menyampaikan informasi tentang motif pembunuhan Brigadir J yang berasal dari Bharada E.

Pertanyaanya, apakah benar motifnya adalah soal tindak pelecehan seksual, seperti yang selama ini diakui istri Ferdy Sambo?

Dari informasi yang diberikan Hasto, sama sekali tidak sedikitpun menyinggung soal motif pemerkosaan.

Namun Hasto Atmojo mengaku tidak bisa menyampaikan ke publik mengenai apa bocoran informasi motif yang disampaikan Bharada E.

Hasto mengatakan, sebaiknya tentang motif yang dibocorkan Bharada E tidak dibuka. “Tapi, ya, itu sebaiknya tidak dibuka lah, ya,” jelas Hasto.

Bharada E dikatakan Hasto telah menyampaikan seluruh informasi terkait rencana pembunuhan Brigadir J pada saat asesmen pengajuan justice collaborator dilakukan.

Namun, lagi-lagi Hasto mengatakan LPSK tidak akan membongkar informasi tersebut termasuk motif lantaran bukan kewenangan LPSK.

Baca Juga :  Tiga Jaksa Kejari Bekasi Terkait Kasus Bupati Nonaktif Diperiksa KPK

“Iya (Bharada E menyampaikan motif pembunuhan ke LPSK), tapi itu bukan kewenangan kami,” kata Hasto.

Sebagai informasi, saat ini Bharada E dalam posisi sebagai justice collaborator (JC) dan mendapat perlindungan dari LPSK.

Peran Bharada E sebagai JC dikatakan Hasto akan sangat berdampak positif dalam penanganan perkara kematian Brigadir Joshua.

Saat ini LPSK hanya fokus memastikan Bharada E tetap konsisten dalam menyampaikan keterangan selaku JC.

Dikatakannya, kesaksian Bharada E akan menjadi kunci skenario awal pembunuhan Brigadir J.

“Keterangan (motif) sangat kunci karena kesaksian dia (Bharada E) itu lah semua skenario berantakan,” jelasnya.

Hasto mengatakan, jika Bharada E benar-benar harus diselamatkan, tetap aman untuk bisa memberi kesaksian sampai di pengadilan.

“Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten gak? Jujur tetap,” lanjutnya. (Dikutip dari suara.com)

 

 

Berita Terkait

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!
Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha
KPK Usut Peran Direksi PT Wanatiara terkait Dugaan Suap Pajak
166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?
Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia
Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:51 WIB

Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

Senin, 12 Januari 2026 - 13:37 WIB

166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo

Senin, 12 Januari 2026 - 11:26 WIB

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

Senin, 12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 08:17 WIB

Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:28 WIB

KPK Sita Barang Bukti Rp6,38 Miliar dalam Kasus Suap Pajak Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto Gubernur Agustiar Sabran

Palangkaraya

Program Huma Betang Gubernur Agustiar Sabran Tuai Apresiasi Publik

Senin, 12 Jan 2026 - 15:07 WIB