1TULAH.COM- Pemerintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB, memastikan akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun mendatang.
Sebagai gantinya, pemerintah akan membuka kesempatan bagi para tenaga honorer untuk bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, supaya bisa menjadi bagian dari ASN.
Namun, agar bisa lolos dalam rangkaian seleksi CPNS dan PPPK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kriteria tenaga honorer yang ikut dalam seleksi CPNS atau PPPK, telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomo B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Mengutip SuaraCianjur.id-jaringan suara.com berikut syarat yang harus dipenuhi, melansir dari laman indonesiabaik.id.
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium atau upah yang dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2022.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2022.
Sementara itu, dalam SE tersebut dikatakan bahwa yang bisa ikut serta atau diberi kesempatan untuk ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK, adalah para non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Sehingga para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah nantinya, perlu melakukan pendataan tenaga honorer tersebut di masing-masing instansi. (suara.com)