Buruan, Syarat Tenaga Honorer bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK

- Penulis Berita

Senin, 5 September 2022 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rekrutmen CPNS dan PPPK (foto, suara.com)

Ilustrasi rekrutmen CPNS dan PPPK (foto, suara.com)

1TULAH.COM- Pemerintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB, memastikan akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun mendatang.

Sebagai gantinya, pemerintah akan membuka kesempatan bagi para tenaga honorer untuk bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, supaya bisa menjadi bagian dari ASN.

Namun, agar bisa lolos dalam rangkaian seleksi CPNS dan PPPK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kriteria tenaga honorer yang ikut dalam seleksi CPNS atau PPPK, telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomo B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga :  Taiwan Laporkan Mi Instan dari Indonesia dan Malaysia yang Mengandung Zat Pemicu Kanker

Mengutip SuaraCianjur.id-jaringan suara.com berikut syarat yang harus dipenuhi, melansir dari laman indonesiabaik.id.

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium atau upah yang dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga :  Wabup Terima Kunjungan Kerja Kepala PT Palangka Raya, Dirangkai Ramah Tamah di Rujab Bupati

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2022.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2022.

Sementara itu, dalam SE tersebut dikatakan bahwa yang bisa ikut serta atau diberi kesempatan untuk ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK, adalah para non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Sehingga para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah nantinya, perlu melakukan pendataan tenaga honorer tersebut di masing-masing instansi. (suara.com)

Berita Terkait

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan
MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana
WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya
Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah
Mariska Tunjung Wakil Indonesia di Final Malaysia Master 2023
Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2
Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023
Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Berita Terkait

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:30 WIB

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan

Minggu, 28 Mei 2023 - 20:59 WIB

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana

Minggu, 28 Mei 2023 - 11:17 WIB

WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:42 WIB

Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:17 WIB

Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:49 WIB

Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:37 WIB

Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:19 WIB

Yuk Simak! Kriteria Hewan Kurban yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru