1tulah.com – Sanksi terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
Ferdy Sambo disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.
Ferdy Sambo diberhentikan
tidak hormat ini karena melanggar sumpah janji dan jabatan atas perilaku indisiplin berupa tindakan pidana dan juga memberi perintah menentang hukum dan juga dimana anggota Polri dilarang menggunakan kewenangan yang tidak bertanggung jawab.
Ferdy Sambo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri in terbukti tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara.
Diketahui, Ferdy Sambo mengikuti persidangan tersebut dari Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.67 WIB atau sekitar 16 jam dan menghadirkan saksi sebanyak 15.
“Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan dikutip dari Suara.com.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Sambo juga menghilangkan dan merusak barang bukti kejahatan. Setelah itu, ia merancang skenario palsu agar kejadian sebenarnya tak terungkap.
Terkait Sidang etik Ferdy Sambo, dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua. Sementara itu, anggota sidang komisi dihadiri oleh Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK. (sumber : suara.com)