1tulah.com – Seorang pemuda warga Palangka Raya, Kalteng diringkus atas kepemilikan paket diduga narkotika jenis sabu, Selasa (16/8/2022) kemarin.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Anggrek Kota Palangka Raya dengan sejumlah barang bukti dan kini sudah mendekam di sel tahanan.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti.
“Penangkapan tersangka berinisial BO atas kepemilikan serta menyimpan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu, pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu (17/08/2022).
Asep Deni Kusmaya melanjutkan, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5,04 gram.
“Paket tersebut kami temukan saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka BO termasuk barang bukti yang lain,” terangnya.
Ia pun menegaskan, bahwa penangkapan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narokotika pada wilayah hukumnya saat ini.
“Sesuai komitmen oleh bapak kapolresta bersama wakapolresta untuk meningkatkan upaya-upaya pemberantasan narkotika, demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba atau yang kita kenal dengan Bersinar,” tegasnya.
Terduga pelaku, BO, saat di gelandang ke Mapolresta Palangka Raya, mengaku tak dasar telah diikuti polisi. Ia mengaku saat itu baru keluar rumah hendak antar pesanan ke seseorang.
“Iya mau antar barang tak sadar diikuti polisi,” katanya. (*)