1tulah.com – Polisi masih melakukan pemeriksaan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Terbaru, Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Pemeriksaan untuk mengungkap motif kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Senin (15/8/2022) lalu.
Berikut ini adalah daftar temuan Komnas HAM setelah periksa rumah dinas Ferdy Sambo, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:
1. Dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum yang semakin kuat usai Komnas HAM memeriksa TKP.
2. Bersamaan dengan temuan tersebut, Bharada E selaku tersangka pembunuhan Brigadir J disebut juga terindikasi melakukan upaya menghalang-halangi penegakan hukum di TKP dalam kasus itu.
Sebelum melakukan pemeriksaan TKP, Komnas HAM diketahui sudah melakukan sejumlah tahap penyelidikan terkait kematian Brigadir J.
Tahap pertama adalah meminta keterangan pihak keluarga dan kronologi waktu kapan terakhir kali keluarga dihubungi oleh Brigadir J. Kemudian, Komnas HAM juga meminta keterangan Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk mengetahui jenis luka yang dialami Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 4 tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.
Adapun peran tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, yaitu Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kemudian tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak seperti dilansir dari berbagai sumber.Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun. Sedangkan untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (suara.com)