1tulah.com – Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 tahun 2022, Kementerian Kum dan HAM memberikan remisi, termasuk napi koruptor.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham, Thurman Hutapea mengatakan, sebanyak 421 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi.
“Ada 421 orang (narapidana korupsi dapat remisi),” kata Thurman dihubungi, Rabu (17/8/2022) melansir suara.com.
Dari ratusan napi korupsi yang mendapatkan remisi, kata Thurman, ada sekitar empat orang yang langsung dapat menghirup udara bebas. Meski begitu, Thurman, belum dapat merinci nama-nama napi korupsi yang mendapatkan remisi maupun yang telah dibebaskan.
“Ada 4 orang (napi korupsi dapat remisi bebas). Mohon maaf mas, saya tak tahu nama-namanya,” imbuhnya
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada narapidana dalam perayaan HUT RI ke-77 Republik Indonesia Rabu (17/8/2022) hari ini. Sebanyak 168.196 narapidana mendapatkan remisi tahun 2022.
Adapun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi mereka yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); Rumah Tahanan (Rutan): maupun lmbag pembinaan khusus anak (LPKA).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut dari 168.196 narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 2.725 langsung dibebaskan.
“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilan insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat,” kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).
Dalam kesempatannya pun, Yasonna memberikan pesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan.
Yasonna berharap, agar masyarakat dapat menerima mereka kembali sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.
“Remisi umum tahun 2022 ini terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas),” ucap Yasonna. (suara.com)