2 Kurir Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kurir sabu M dan F saat diamankan di Mapolres Bariito Utara.Foto.Deni/1tulah.com

Dua kurir sabu M dan F saat diamankan di Mapolres Bariito Utara.Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, MUARA TEWEH– Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan dua kurir sabu di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kedua pelaku M (26) dan F ( 34) ditangkap polisi di dua tempat dan waktu berbeda.

F (34) warga  Jalan Ahmad Yani, Komplek SDLB, Rt.27 Kelurahan Melayu. Ia ditangkap melalui sebuah penggerebekan di rumah barak pada, Rabu tanggal 03 Agustus 2022, sekira jam 15.00 WIB.

Sementara tersangka M (26), Jalan Padat Karya, Rt.009, Rw. 006, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, diamankan petugas di Loket Travel SAM, yang terletak di jalan Simpang Pramuka I, Rt.27, Kelurahan Lanjas, pada hari Rabu 10 Agustus 2022, sekira pukul 08.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo.

Baca juga : Pacaran dengan Pria Bule, Leny Asal Barito Utara Nyaris jadi Korban Penipuan

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sabu-sabu  sebanyak 9 gram lebih atau seberat 13,53 gram.

Baca Juga :  Mura Expo 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Kini kedua pelaku harus mendekam di jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo dikonfirmasi 1tulah.com, Kamis 10 Agustus 2022 membenarkan penangkapan kedua pelaku M (26) dan F ( 34) di dua tempat berbeda.

penangkapan satu pelaku kata Iptu Arie atas pengembangan penyidikan dari tertangkapnya pelaku pertama.

“Dari tangan pelaku F(34) berhasil diamankan 7 paket kecil bening berisi serbuk kristal putih dengan berat total 4,32 gram. Sedang dari pelaku F(26) berhasil diamankan 2 (dua) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 6,21 gram,” katanya.

Menurut Iptu Arie, penangkapan pelaku M(2), polisi mendapat informasi ada paketan mencurigakan yang di kirim dari luar kota melalui jasa perjalanan. kemudian petugas melakukan control delivery dan menunggu sampai ada orang yang datang mengambil paketan tersebut. Benar saja, tak berapa lama,datang seorang laki–laki yang mengambil dan diketahui lelaki itu adalah M.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kalteng Minta Sinergi Tangani Karhutla di Konsesi PT Adaro, Walhi Catat Ratusan Hotspot!

Sedang penangkapan pelaku F(34), polisi menggerebek rumah barak nya. Dari laporan ia sering melakukan jual beli sabu. Setrelah mengetahui keberadaannya, maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Kedua pelaku, polisi mensangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat di Mapolres Barito Utara, terduga pelaku M (26) kepada media ini mengatakan, paket kiriman barang di sebuah loket travel, kiriman dari Palangka Raya.

Ditanya apakah sudah sering mengambil kiriman barang sabu, ia tak menjawab.

“Baru sekali ini ambil kiriman barang. Kalau siapa yang mengirimkannya tidak tahu siapa orangnya,” kata M kepada media ini.

Sementar tergduga pelakuF (34), mengaku terpaksa menjalani profesi ini karena tak memiliki pekerjaan.  Warga  Jalan Ahmad Yani ini mengaku sudah setahun menjalani profesi.  (*)

 

Berita Terkait

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji
KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras
PWI Barito Utara Audiensi dengan Kapolres, Bahas Sinergi dan Tugas Jurnalistik
Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:49 WIB

PWI Barito Utara Audiensi dengan Kapolres, Bahas Sinergi dan Tugas Jurnalistik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Berita Terbaru

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Berita

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agu 2026 - 06:44 WIB