1TULAH.COM, MUARA TEWEH– Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan dua kurir sabu di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kedua pelaku M (26) dan F ( 34) ditangkap polisi di dua tempat dan waktu berbeda.
F (34) warga Jalan Ahmad Yani, Komplek SDLB, Rt.27 Kelurahan Melayu. Ia ditangkap melalui sebuah penggerebekan di rumah barak pada, Rabu tanggal 03 Agustus 2022, sekira jam 15.00 WIB.
Sementara tersangka M (26), Jalan Padat Karya, Rt.009, Rw. 006, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, diamankan petugas di Loket Travel SAM, yang terletak di jalan Simpang Pramuka I, Rt.27, Kelurahan Lanjas, pada hari Rabu 10 Agustus 2022, sekira pukul 08.00 WIB.
Penangkapan kedua pelaku di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo.
Baca juga : Pacaran dengan Pria Bule, Leny Asal Barito Utara Nyaris jadi Korban Penipuan
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 9 gram lebih atau seberat 13,53 gram.
Kini kedua pelaku harus mendekam di jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo dikonfirmasi 1tulah.com, Kamis 10 Agustus 2022 membenarkan penangkapan kedua pelaku M (26) dan F ( 34) di dua tempat berbeda.
penangkapan satu pelaku kata Iptu Arie atas pengembangan penyidikan dari tertangkapnya pelaku pertama.
“Dari tangan pelaku F(34) berhasil diamankan 7 paket kecil bening berisi serbuk kristal putih dengan berat total 4,32 gram. Sedang dari pelaku F(26) berhasil diamankan 2 (dua) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 6,21 gram,” katanya.
Menurut Iptu Arie, penangkapan pelaku M(2), polisi mendapat informasi ada paketan mencurigakan yang di kirim dari luar kota melalui jasa perjalanan. kemudian petugas melakukan control delivery dan menunggu sampai ada orang yang datang mengambil paketan tersebut. Benar saja, tak berapa lama,datang seorang laki–laki yang mengambil dan diketahui lelaki itu adalah M.
Sedang penangkapan pelaku F(34), polisi menggerebek rumah barak nya. Dari laporan ia sering melakukan jual beli sabu. Setrelah mengetahui keberadaannya, maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Kedua pelaku, polisi mensangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat di Mapolres Barito Utara, terduga pelaku M (26) kepada media ini mengatakan, paket kiriman barang di sebuah loket travel, kiriman dari Palangka Raya.
Ditanya apakah sudah sering mengambil kiriman barang sabu, ia tak menjawab.
“Baru sekali ini ambil kiriman barang. Kalau siapa yang mengirimkannya tidak tahu siapa orangnya,” kata M kepada media ini.
Sementar tergduga pelakuF (34), mengaku terpaksa menjalani profesi ini karena tak memiliki pekerjaan. Warga Jalan Ahmad Yani ini mengaku sudah setahun menjalani profesi. (*)