Tarif Ojek Online Naik, Begini Rinciannya

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ojek online/ foto: Ema/suara.com

Ilustrasi ojek online/ foto: Ema/suara.com

1TULAH.COM – Kemetrian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan tarif ojek online.

Hal tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan sebuah aplikasi atau biasa disebut ojek online.

Pemerintah telah melakukan evaluasi terkait batas tarif terbaru untuk ojek online.

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu untuk menggantikan aturan sebelumnya.

Hendro Sugiatno mengatakan bawa aturan baru ini pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Selain sudah melakukan evaluasi batas tarif terbaru ojek online, sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi.

“Sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ucap Direktur Jendral Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

Baca Juga :  Indonesia Siap Jadi Pusat Halal Dunia Melalui D-8 Halal Expo Indonesia 2026

Pembagian tiga zonasi itu:

Zonasi I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali,

Zonasi II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi:

Sedangkan, Zonasi III meliputi Kalimanan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitanya, Maluku dan Papua.

Direktur Jendral Perhubungan darat menggatakan bahwa dalam peraturan tersebut komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan apkikasi untuk perusahaan aplikasi sebesar 20 persen paling tinggi.

Biaya jasa yang tertera di dalam lampiran adalah biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, yaitu merupakan biaya sewa dari pengguna aplikasi.

Hendro jua mengatakan, biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan Menteri di tetapkan.

Baca Juga :  Kasus Chromebook Rp2,1 T: Saksi Sebut Ada Pemaksaan Spesifikasi ke Merek Tertentu

Besaran biaya jasa batas bawah perzonasi yakni:

Zonasi I: Rp1.850 – Rp2.300 per kilometer. Biaya jasa minimal Rp9.250 – Rp11.500.

Zonasi II:  Rp2.600 per km – Rp2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp13.000 – Rp13.500.

Dan zonasi III: Rp2.100 – Rp2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp10.500 – Rp13.000

Peraturan baru tersebut tentunya menuai kritik dari asosiasi ojek online.

 

Indonesia berharap kenaikannya tidak hanya berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebaliknya kenaikan tersebut seharusnya berlaku merata di Indonesia.

Namun, Kementrian menyebutkan aturan ini tidak akan berlaku final. Aturan tetap akan dievaluasi setahun sekali.

Apalagi jika kenaikan tarif ojek online tersebut mempengaruhi kelangsungan usaha secara signifikan.***

 

Sumber: suara.com

Berita Terkait

Heboh Video Gibran Dikasih Kopi Biar Gak Ngantuk, Sindir Balik Materi Stand Up Pandji?
Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau
Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir
Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya
Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?
Waspada! YLBHI Ungkap Dampak Buruk RUU Propaganda Asing Bagi Jurnalis & LSM
KPK sebut Dapatkan Bukti Ketua PBNU Terima Dana Kasus Kuota Haji
Presiden Prabowo Bertemu dengan 1200 Rektor Diskusi soal Strategi Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:39 WIB

Heboh Video Gibran Dikasih Kopi Biar Gak Ngantuk, Sindir Balik Materi Stand Up Pandji?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:25 WIB

Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:37 WIB

Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:48 WIB

Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:06 WIB

Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:11 WIB

Waspada! YLBHI Ungkap Dampak Buruk RUU Propaganda Asing Bagi Jurnalis & LSM

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:33 WIB

KPK sebut Dapatkan Bukti Ketua PBNU Terima Dana Kasus Kuota Haji

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Presiden Prabowo Bertemu dengan 1200 Rektor Diskusi soal Strategi Pendidikan Nasional

Berita Terbaru