Tarif Ojek Online Naik, Begini Rinciannya

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ojek online/ foto: Ema/suara.com

Ilustrasi ojek online/ foto: Ema/suara.com

1TULAH.COM – Kemetrian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan tarif ojek online.

Hal tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan sebuah aplikasi atau biasa disebut ojek online.

Pemerintah telah melakukan evaluasi terkait batas tarif terbaru untuk ojek online.

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu untuk menggantikan aturan sebelumnya.

Hendro Sugiatno mengatakan bawa aturan baru ini pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Selain sudah melakukan evaluasi batas tarif terbaru ojek online, sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi.

“Sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ucap Direktur Jendral Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

Baca Juga :  Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Pembagian tiga zonasi itu:

Zonasi I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali,

Zonasi II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi:

Sedangkan, Zonasi III meliputi Kalimanan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitanya, Maluku dan Papua.

Direktur Jendral Perhubungan darat menggatakan bahwa dalam peraturan tersebut komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan apkikasi untuk perusahaan aplikasi sebesar 20 persen paling tinggi.

Biaya jasa yang tertera di dalam lampiran adalah biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, yaitu merupakan biaya sewa dari pengguna aplikasi.

Hendro jua mengatakan, biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan Menteri di tetapkan.

Baca Juga :  Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Besaran biaya jasa batas bawah perzonasi yakni:

Zonasi I: Rp1.850 – Rp2.300 per kilometer. Biaya jasa minimal Rp9.250 – Rp11.500.

Zonasi II:  Rp2.600 per km – Rp2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp13.000 – Rp13.500.

Dan zonasi III: Rp2.100 – Rp2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp10.500 – Rp13.000

Peraturan baru tersebut tentunya menuai kritik dari asosiasi ojek online.

 

Indonesia berharap kenaikannya tidak hanya berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebaliknya kenaikan tersebut seharusnya berlaku merata di Indonesia.

Namun, Kementrian menyebutkan aturan ini tidak akan berlaku final. Aturan tetap akan dievaluasi setahun sekali.

Apalagi jika kenaikan tarif ojek online tersebut mempengaruhi kelangsungan usaha secara signifikan.***

 

Sumber: suara.com

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru