Tarif Ojek Online Naik, Begini Rinciannya

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ojek online/ foto: Ema/suara.com

Ilustrasi ojek online/ foto: Ema/suara.com

1TULAH.COM – Kemetrian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan tarif ojek online.

Hal tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan sebuah aplikasi atau biasa disebut ojek online.

Pemerintah telah melakukan evaluasi terkait batas tarif terbaru untuk ojek online.

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu untuk menggantikan aturan sebelumnya.

Hendro Sugiatno mengatakan bawa aturan baru ini pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Selain sudah melakukan evaluasi batas tarif terbaru ojek online, sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi.

“Sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ucap Direktur Jendral Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Prabowo: Jawaban atas Tantangan Pendidikan Anak Miskin di Indonesia

Pembagian tiga zonasi itu:

Zonasi I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali,

Zonasi II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi:

Sedangkan, Zonasi III meliputi Kalimanan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitanya, Maluku dan Papua.

Direktur Jendral Perhubungan darat menggatakan bahwa dalam peraturan tersebut komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan apkikasi untuk perusahaan aplikasi sebesar 20 persen paling tinggi.

Biaya jasa yang tertera di dalam lampiran adalah biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, yaitu merupakan biaya sewa dari pengguna aplikasi.

Hendro jua mengatakan, biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan Menteri di tetapkan.

Baca Juga :  Puluhan Siswa SD di Jateng Mual-mual Usai Salah Teknis Pengolahan MBG, Kepala BGN: Mereka Sudah Ceria Lagi

Besaran biaya jasa batas bawah perzonasi yakni:

Zonasi I: Rp1.850 – Rp2.300 per kilometer. Biaya jasa minimal Rp9.250 – Rp11.500.

Zonasi II:  Rp2.600 per km – Rp2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp13.000 – Rp13.500.

Dan zonasi III: Rp2.100 – Rp2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp10.500 – Rp13.000

Peraturan baru tersebut tentunya menuai kritik dari asosiasi ojek online.

 

Indonesia berharap kenaikannya tidak hanya berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebaliknya kenaikan tersebut seharusnya berlaku merata di Indonesia.

Namun, Kementrian menyebutkan aturan ini tidak akan berlaku final. Aturan tetap akan dievaluasi setahun sekali.

Apalagi jika kenaikan tarif ojek online tersebut mempengaruhi kelangsungan usaha secara signifikan.***

 

Sumber: suara.com

Berita Terkait

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng
Nyelong Inga Simon Fokus pada Kesejahteraan Anak di Kalimantan Tengah
DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Pemprov Kalteng dalam Meningkatkan Pelayanan Investasi
Pemerintah Suntik Dana Rp48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah, Jeda Dua Tahun
E-Voting Jadi Jawaban untuk Pemilu yang Efesien dan Jurdil? Pakar Bilang Begini
Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!
Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:38 WIB

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:32 WIB

Nyelong Inga Simon Fokus pada Kesejahteraan Anak di Kalimantan Tengah

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:26 WIB

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Pemprov Kalteng dalam Meningkatkan Pelayanan Investasi

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:16 WIB

Pemerintah Suntik Dana Rp48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:21 WIB

Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah, Jeda Dua Tahun

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:13 WIB

E-Voting Jadi Jawaban untuk Pemilu yang Efesien dan Jurdil? Pakar Bilang Begini

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:17 WIB

Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:06 WIB

Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Yohanes Freddy Ering. Foto:Dok/1tulah.com

Berita

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng

Rabu, 22 Jan 2025 - 06:38 WIB