1tulah.com, PURUK CAHU – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Rabu (10/8/2022) di halaman kantor Kejari Mura.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Mura, Suyanto didampingi jajarannya serta dihadiri oleh Perwakilan Polres Mura, Perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Mura dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui Dinas Kesehatan Mura.
Kajari Mura Suyanto menjelaskan, dalam beberapa barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya adalah kasus tindak pidana umum dengan total 19 perkara sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022.
“Pemusnahan barang bukti perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan barang bukti yang dimusnahkan putusan pengadilan,’ kata Suyanto yang didampingi Kasi Barang Bukti (Barbuk), Bersy Prima SH
Suyanto melanjutkan, bahwa sejak periode Januari 2021 hingga Agustus 2022 ini perkara kasus narkotika mengalami penurunan. Sementara, kasus yang mengalami peningkatan di Murung Raya adalah kekerasan perkara pencabulan terhadap anak-anak.
“Dari keseluruhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Murung Raya terdapat 3 perkara yang cukup menonjol yakni mulai kekerasan sebanyak 10 perkara, persetubuhan terhadap anak sebanyak 6 perkara dan narkoba menepati urutan ketiga dengan jumlah 3 perkara,” tukasnya.(*)