Kejari Mura Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ini Perkaranya

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Mura melaksanakan pemusnahan barang bukti (foto : suroso/1tulah.com)

Kejari Mura melaksanakan pemusnahan barang bukti (foto : suroso/1tulah.com)

1tulah.com, PURUK CAHU – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Rabu (10/8/2022) di halaman kantor Kejari Mura.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Mura, Suyanto didampingi jajarannya serta dihadiri oleh Perwakilan Polres Mura, Perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Mura dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui Dinas Kesehatan Mura.

Baca Juga :  Waspada Child Grooming! KPAI Soroti Minimnya Literasi Orang Dewasa Pasca Pengakuan Aurelie Moeremans

Kajari Mura Suyanto menjelaskan, dalam beberapa barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya adalah kasus tindak pidana umum dengan total 19 perkara sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022.

“Pemusnahan barang bukti perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan barang bukti yang dimusnahkan putusan pengadilan,’ kata Suyanto yang didampingi Kasi Barang Bukti (Barbuk), Bersy Prima SH

Suyanto melanjutkan, bahwa sejak periode Januari 2021 hingga Agustus 2022 ini perkara kasus narkotika mengalami penurunan. Sementara, kasus yang mengalami peningkatan di Murung Raya adalah kekerasan perkara pencabulan terhadap anak-anak.

Baca Juga :  Sengketa Batas Wilayah Kalteng-Kalsel: Nasib Warga Desa Dambung dan Ancaman Hak Konstitusional

“Dari keseluruhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Murung Raya terdapat 3 perkara yang cukup menonjol yakni mulai kekerasan sebanyak 10 perkara, persetubuhan terhadap anak sebanyak 6 perkara dan narkoba menepati urutan ketiga dengan jumlah 3 perkara,” tukasnya.(*)

Berita Terkait

Ditemukan Serpihan di Puncak Bulusaraung, Benarkah Milik Pesawat ATR 42-500 yang Hilang?
KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Terima Dana Miliaran dari Pemerasan RPTKA
KPK Duga Sejumlah Dana Haji Mengalir ke Pengurus PBNU
Mengamuk dan Bunuh Warga, Pria di Murung Raya Diamankan TNI-Polri
Heboh Video Gibran Dikasih Kopi Biar Gak Ngantuk, Sindir Balik Materi Stand Up Pandji?
Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau
Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir
Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:25 WIB

Ditemukan Serpihan di Puncak Bulusaraung, Benarkah Milik Pesawat ATR 42-500 yang Hilang?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:03 WIB

KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Terima Dana Miliaran dari Pemerasan RPTKA

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:01 WIB

KPK Duga Sejumlah Dana Haji Mengalir ke Pengurus PBNU

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:53 WIB

Mengamuk dan Bunuh Warga, Pria di Murung Raya Diamankan TNI-Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:39 WIB

Heboh Video Gibran Dikasih Kopi Biar Gak Ngantuk, Sindir Balik Materi Stand Up Pandji?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:37 WIB

Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:48 WIB

Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:06 WIB

Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?

Berita Terbaru

Ilustrasi Gedung KPK.

Berita

KPK Duga Sejumlah Dana Haji Mengalir ke Pengurus PBNU

Sabtu, 17 Jan 2026 - 19:01 WIB