Penobatan Raja Nansarunai di Sanggu, Ini Komentara Tokoh Muda KWD Dusmala

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris KWD Dusmala Kota Palangka Raya, Harry Araiyanto Kekes, SE.foto.Ingkit/1tulah.com

Sekretaris KWD Dusmala Kota Palangka Raya, Harry Araiyanto Kekes, SE.foto.Ingkit/1tulah.com

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Sekretaris KWD Dusmala Kota Palangka Raya, Harry Araiyanto Kekes, SE melalui tokoh muda Kerukunan Warga Dayak Dusun Maanyan dan Lawangan (KWD Dusmala) Kota Palangka Raya, Ingkit Djaper, menanggapi penobatan Raja Nansarunai di Sanggu.

Menurutnya, dalam prosesnya, seorang raja bukan diangkat atau dipilih, tetapi dinobatkan berdasarkan garis keturunannya sebagai putra mahkota.

“Pada prinsipnya, penobatan itu sakral dan melibatkan para sesepuh kerajaan, turunan langsung yang bertalian darah, selain itu juga melibatkan seluruh tokoh adat dari lapisan masyarakat Dayak Maanyan secara penuh, karena menyangkut kewilayahan yang sangat luas tentunya Dayak Maanyan secara keseluruhan,” kata Sekretaris KWD Dusmala Kota Palangka Raya, Harry Araiyanto Kekes, SE melalui tokoh muda Kerukunan Warga Dayak Dusun Maanyan dan Lawangan (KWD Dusmala) Kota Palangka Raya, Ingkit Djaper kepada 1tulah.com, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Dikatakannya, simbol kebesaran yang menjadi lambang sakral kerajaan dan tongkat kerajaan yang secara turun-temurun, menjadi tanda kebesaran seorang raja pendahulunya dan sebagainya harus dimiliki oleh Raja yang dinobatkan.

Bila ini diabaikan, dikhawatirkan,dapat menjadi bencana atau dalam bahasa Dayak Maanyan “Balas Pati”.

“Pihak yang menobatkan adalah Dewan Kerajaan (para sesepuh kerajaan) dan para sepuh adat secara keseluruhan. Kalau seseorang itu tidak ada garis keturunan berdasarkan silsilah yang sah, maka statusnya tidak diakui. Kalau Raja Nansarunai sebagai simbol budaya Dayak Ma’anyan, maka itu harus melalui musyawarah masyarakat Dayak Maanyan, Dewan Adat, Para Sepuh Keturunan Langsung Raja terdahulu. Kalau tidak maka itu sudah melanggar adat dan dapat dikenai hukum adat, ” katanya.

Baca Juga :  Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

Berdasarkan pertimbangan di atas maka penobatan raja Nansarunai di Sanggu itu, hanya untuk organisasi masyarakat (Ormas) tertentu, kelompok tertentu, dan pertunjukan kesenian yang sama sekali tidak punya nilai sejarah, politik, sosial, dan kebudayaan.

Sebab itu penobatan raja di Sanggu itu tidak punya pengaruh apapun terhadap eksistensi orang Dayak Ma’anyan, dan itu juga tidak berarti sebagai bentuk pengakuan politik, kebudayaan, dan sosial terhadap peristiwa itu. Kedudukan KWD Dusmala malahan jauh lebih bermakna secara sosial budaya bagi warga Dusmala.(Adi)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Kalteng Intensifkan Penanganan Karhutla, 10.700 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru