Penobatan Raja Nansarunai di Sanggu, Ini Komentara Tokoh Muda KWD Dusmala

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris KWD Dusmala Kota Palangka Raya, Harry Araiyanto Kekes, SE.foto.Ingkit/1tulah.com

Sekretaris KWD Dusmala Kota Palangka Raya, Harry Araiyanto Kekes, SE.foto.Ingkit/1tulah.com

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Sekretaris KWD Dusmala Kota Palangka Raya, Harry Araiyanto Kekes, SE melalui tokoh muda Kerukunan Warga Dayak Dusun Maanyan dan Lawangan (KWD Dusmala) Kota Palangka Raya, Ingkit Djaper, menanggapi penobatan Raja Nansarunai di Sanggu.

Menurutnya, dalam prosesnya, seorang raja bukan diangkat atau dipilih, tetapi dinobatkan berdasarkan garis keturunannya sebagai putra mahkota.

“Pada prinsipnya, penobatan itu sakral dan melibatkan para sesepuh kerajaan, turunan langsung yang bertalian darah, selain itu juga melibatkan seluruh tokoh adat dari lapisan masyarakat Dayak Maanyan secara penuh, karena menyangkut kewilayahan yang sangat luas tentunya Dayak Maanyan secara keseluruhan,” kata Sekretaris KWD Dusmala Kota Palangka Raya, Harry Araiyanto Kekes, SE melalui tokoh muda Kerukunan Warga Dayak Dusun Maanyan dan Lawangan (KWD Dusmala) Kota Palangka Raya, Ingkit Djaper kepada 1tulah.com, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga :  Indonesia vs Myanmar: Duel Sengit Buka Piala AFF 2024, Garuda Muda Siap Merajai Asia Tenggara

Dikatakannya, simbol kebesaran yang menjadi lambang sakral kerajaan dan tongkat kerajaan yang secara turun-temurun, menjadi tanda kebesaran seorang raja pendahulunya dan sebagainya harus dimiliki oleh Raja yang dinobatkan.

Bila ini diabaikan, dikhawatirkan,dapat menjadi bencana atau dalam bahasa Dayak Maanyan “Balas Pati”.

“Pihak yang menobatkan adalah Dewan Kerajaan (para sesepuh kerajaan) dan para sepuh adat secara keseluruhan. Kalau seseorang itu tidak ada garis keturunan berdasarkan silsilah yang sah, maka statusnya tidak diakui. Kalau Raja Nansarunai sebagai simbol budaya Dayak Ma’anyan, maka itu harus melalui musyawarah masyarakat Dayak Maanyan, Dewan Adat, Para Sepuh Keturunan Langsung Raja terdahulu. Kalau tidak maka itu sudah melanggar adat dan dapat dikenai hukum adat, ” katanya.

Baca Juga :  Calvin Verdonk Bidik La Liga, Siap Tantang Diri di Negeri Matador

Berdasarkan pertimbangan di atas maka penobatan raja Nansarunai di Sanggu itu, hanya untuk organisasi masyarakat (Ormas) tertentu, kelompok tertentu, dan pertunjukan kesenian yang sama sekali tidak punya nilai sejarah, politik, sosial, dan kebudayaan.

Sebab itu penobatan raja di Sanggu itu tidak punya pengaruh apapun terhadap eksistensi orang Dayak Ma’anyan, dan itu juga tidak berarti sebagai bentuk pengakuan politik, kebudayaan, dan sosial terhadap peristiwa itu. Kedudukan KWD Dusmala malahan jauh lebih bermakna secara sosial budaya bagi warga Dusmala.(Adi)

Berita Terkait

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV
Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK
KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya
Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer
JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?
Kemenangan Tipis atas Myanmar Bawa Timnas Indonesia Naik Peringkat FIFA
Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara
Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:49 WIB

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:00 WIB

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:47 WIB

KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:24 WIB

Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:14 WIB

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 9 Desember 2024 - 20:37 WIB

Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:37 WIB

Jalan Rusak Palangka Raya-Kuala Kurun Hambat Aktivitas Masyarakat Murung Raya, DPRD Kalteng Turun Tangan

Berita Terbaru

MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta? [Suara.com/Alfian Winanto]

Berita

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Des 2024 - 14:00 WIB

KG VCHA [Instagram/@official_vcha]

Berita

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Des 2024 - 08:14 WIB