STNK Mati Pajak 2 Tahun Akan Dihapus

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga saat mengurus pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. (Foto : suara.com)

Warga saat mengurus pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. (Foto : suara.com)

1tulah.com – Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) yang mati pajak selama dua tahun, akan dihapus.

Aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun akan diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Aturan penghapusan data STNK sesuai pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

baca juga : Dicopot dari Jabatan Strategis Kasatgasus Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo Dipastikan Tidak Bisa Intervensi Kasus Brigadir J

Penyegeraan pemberlakuan ketentuan itu karena aturan sudah berlaku sejak 2009.

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat 29 Juli 2022 dilansir dari Suara.com-media jaringan 1tulah.com.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kalteng Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Tahun 2025

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

Baca juga : Modus! Pengusaha Ingin Program Tax Amnesty Berlanjut, Stafsus Menkue: Dapat Berdampak Buruk

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Buntut Patwal Arogan, Seskab Tegur Keras Pemilik Mobil RI 36, Identitas Masih Misteri

Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. (*)

Berita Terkait

Soal Alasan Belum Juga Tahan Hasto, KPK: Tak Ada Intervensi Megawati
Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede
Mengenal Rudi Valinka, Ramai Dibicarakan usai Diduga Jadi Stafsus Menkomdigi
Proyek Pagar Laut 30 KM di Tangerang Terancam Dibongkar, Alasannya…
RI Bangun KEK, Menko Airlangga Sebut Negara Tetangga Nyontrek
Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA
Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK
KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:39 WIB

Soal Alasan Belum Juga Tahan Hasto, KPK: Tak Ada Intervensi Megawati

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:26 WIB

Mengenal Rudi Valinka, Ramai Dibicarakan usai Diduga Jadi Stafsus Menkomdigi

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Proyek Pagar Laut 30 KM di Tangerang Terancam Dibongkar, Alasannya…

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:15 WIB

RI Bangun KEK, Menko Airlangga Sebut Negara Tetangga Nyontrek

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:12 WIB

Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:11 WIB

KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:51 WIB

Kue Bulan Halal: Nikmati Lezatnya Tanpa Khawatir!

Berita Terbaru

Airlangga Hartarto (sumber: suara.com)

Nasional

RI Bangun KEK, Menko Airlangga Sebut Negara Tetangga Nyontrek

Selasa, 14 Jan 2025 - 20:15 WIB