September 2022, Bapemperda DPRD Barsel Harapkan Perda Pilkades Rampung

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Raden Sudarto Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Barsel. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

H. Raden Sudarto Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Barsel. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), meminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat agar segera merampungkan Perda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada bulan September 2022 nanti.

“Sebab kami tidak ingin pada waktu Pemilihan nanti terhambat oleh karena tidak ada Perdanya,” ucap H. Raden Sudarto Ketua Bapemperda DPRD Barsel kepada 1tulah.com usai melaksanakan rapat bersama tim Pemerintah setempat di Buntok, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga :  Kisah Ma'ruf Amin Pakai Sarung Saat Rapat Kabinet: Lama-lama Kok...

Ia mengatakan, rapat hari ini tadi membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pilkades dan Perda pengelolaan sampah.  Terkhusus Perda Pilkades pihaknya bersama Pemerintah akan berusaha segera diselesaikan sebelum pelaksanaan Pilkades diselenggarakan.

“Makanya tadi kami sudah sepakat dengan kawan-kawan dari Pemda, bahwa kami akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya,” ujar pria yang akrab disapa H. Alex.

Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini melanjutkan, karena dari kalangan masyarakat juga ada yang menyampaikan ke pihaknya, bahwa mereka menginginkan pada saat pelaksanaan Pilkades nanti, bisa berjalan dengan lancar, artinya mereka mau Kepala Desa (Kades) itu definitif (bukan untuk sementara).

Baca Juga :  Prilly Latuconsina Resmi Pacaran dengan Omara Esteghlal? Netizen Sentil Kriteria Pria Mapan

“Dengan terbentuknya Perda itu, saya berharap roda Pemerintahan di Desa bisa berjalan dengan baik dan semoga saja kami bisa menyelesaikan Perda itu dengan secepatnya,” kata H. Raden Sudarto. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami
Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk
Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia
Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?
DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup
Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?
BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!
Daftar Lengkap Daerah Afirmasi LPDP 2025: Peluang Emas Kuliah Gratis di Luar Negeri!

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:42 WIB

Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:57 WIB

Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:01 WIB

Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:25 WIB

Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:51 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:43 WIB

Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:32 WIB

BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:01 WIB

Daftar Lengkap Daerah Afirmasi LPDP 2025: Peluang Emas Kuliah Gratis di Luar Negeri!

Berita Terbaru