Terbelit Kebutuhan Sehari-hari, Warga Desa Mangkatib Buntok Ini Nekad Mencuri Aki Mobil

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iptu M. Saladin Kasatreskrim Polres Barsel (tengah baju putih) didampingi Iptu Suranto, Kapolsek Dusel dan pihak Workshop UPTD PUPR saat menunjukkan barang bukti aki mobil yang dicuri tersangka PS (37). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Iptu M. Saladin Kasatreskrim Polres Barsel (tengah baju putih) didampingi Iptu Suranto, Kapolsek Dusel dan pihak Workshop UPTD PUPR saat menunjukkan barang bukti aki mobil yang dicuri tersangka PS (37). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-PS (37) harus meringkuk di Hotel Prodeo Polres Barsel. Warga Desa Mangkatib ini diringkus aparat dari Satreskrim Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menyusul aksinya saat mencuri sebuah aki mobil milik UPT DPUPR di Jalan Soeprapto, Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) terekam kamera pengintai (CCTV).

“Berbekal informasi yang kita dapatkan di TKP yaitu hasil rekaman CCTV, kita berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut,” ujar Iptu M. Saladin, Kasatreskrim Polres Barsel didampingi Iptu Suranto, Kapolsek Dusel kepada 1tulah.com saat menggelar press release Mapolres Lama Jalan Tugu, Buntok, Senin (11/7/2022) sore.

Ia menerangkan, kronologis pencurian terjadi pada hari Selasa, taggal 5 Juli lalu sekitar pukul 24.00.Dilaporkan ke Polsek Dusel, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dusel diback up oleh Tim Buser Polres berhasil mengamankan pelaku dengan inisial

Baca Juga :  Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

“Kemudian pada Taggal 7 Juli sekitar pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada disekitaran Jalan Pelita Raya, selanjutnya kami langsung turun kelapangan dan menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang dicurigai berada di lokasi tersebut,” ungkap Kasatreskrim.

Ia melanjutkan, pelaku berinisial PS (37) warga Desa Mangkatip, Kecamatan Dusun Hilir. Selanjutnya, pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti yang dia curi pada saat diringkus yaitu 2 buah aki besar.

Ia menambahkan, Pelaku ini juga merupakan seorang residivis yang sudah dua kali terkena kasus tindak pidana pencurian dan ini kali ke tiga ia kembali tertangkap dan akan mendekam dijeruji besi.

Baca Juga :  HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran

“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat (1, 3 dan 5) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun,” terang Kasatreskrim

Ia mengatakan, pihaknya sudah mencoba mengembangkan kasus ini namun dari pengakuan tersangka,  dia memang malakukan aksinya sendiri dan hasil curian itu rencananya akan dijual ke pengepul barang bekas.

Dan untuk kerugian yang dialami oleh pihak  workshop UPT DPUPR Barsel ditaksir sekitar Rp2.700.000.

Sementara pelaku berinisial PS (37) di wawancarai wartawan media ini mengaku, hasil  curian ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

“ya untuk kebutuhan makan sehari-hari aja. Karena saya tak memiliki pekerjaan,” kata pelaku. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN
Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten
Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini
Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Berita Terbaru