Terbelit Kebutuhan Sehari-hari, Warga Desa Mangkatib Buntok Ini Nekad Mencuri Aki Mobil

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iptu M. Saladin Kasatreskrim Polres Barsel (tengah baju putih) didampingi Iptu Suranto, Kapolsek Dusel dan pihak Workshop UPTD PUPR saat menunjukkan barang bukti aki mobil yang dicuri tersangka PS (37). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Iptu M. Saladin Kasatreskrim Polres Barsel (tengah baju putih) didampingi Iptu Suranto, Kapolsek Dusel dan pihak Workshop UPTD PUPR saat menunjukkan barang bukti aki mobil yang dicuri tersangka PS (37). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-PS (37) harus meringkuk di Hotel Prodeo Polres Barsel. Warga Desa Mangkatib ini diringkus aparat dari Satreskrim Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menyusul aksinya saat mencuri sebuah aki mobil milik UPT DPUPR di Jalan Soeprapto, Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) terekam kamera pengintai (CCTV).

“Berbekal informasi yang kita dapatkan di TKP yaitu hasil rekaman CCTV, kita berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut,” ujar Iptu M. Saladin, Kasatreskrim Polres Barsel didampingi Iptu Suranto, Kapolsek Dusel kepada 1tulah.com saat menggelar press release Mapolres Lama Jalan Tugu, Buntok, Senin (11/7/2022) sore.

Ia menerangkan, kronologis pencurian terjadi pada hari Selasa, taggal 5 Juli lalu sekitar pukul 24.00.Dilaporkan ke Polsek Dusel, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dusel diback up oleh Tim Buser Polres berhasil mengamankan pelaku dengan inisial

Baca Juga :  Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

“Kemudian pada Taggal 7 Juli sekitar pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada disekitaran Jalan Pelita Raya, selanjutnya kami langsung turun kelapangan dan menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang dicurigai berada di lokasi tersebut,” ungkap Kasatreskrim.

Ia melanjutkan, pelaku berinisial PS (37) warga Desa Mangkatip, Kecamatan Dusun Hilir. Selanjutnya, pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti yang dia curi pada saat diringkus yaitu 2 buah aki besar.

Ia menambahkan, Pelaku ini juga merupakan seorang residivis yang sudah dua kali terkena kasus tindak pidana pencurian dan ini kali ke tiga ia kembali tertangkap dan akan mendekam dijeruji besi.

Baca Juga :  Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat (1, 3 dan 5) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun,” terang Kasatreskrim

Ia mengatakan, pihaknya sudah mencoba mengembangkan kasus ini namun dari pengakuan tersangka,  dia memang malakukan aksinya sendiri dan hasil curian itu rencananya akan dijual ke pengepul barang bekas.

Dan untuk kerugian yang dialami oleh pihak  workshop UPT DPUPR Barsel ditaksir sekitar Rp2.700.000.

Sementara pelaku berinisial PS (37) di wawancarai wartawan media ini mengaku, hasil  curian ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

“ya untuk kebutuhan makan sehari-hari aja. Karena saya tak memiliki pekerjaan,” kata pelaku. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Berita Terbaru