Hendak Transaksi Sabu, Anang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Anang dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. (Foto : Satresnarkoba Polres Mura)

Pelaku Anang dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. (Foto : Satresnarkoba Polres Mura)

1tulah.com, PURUK CAHU – HA alias Anang (38) Warga Desa Datah Kotou RT 3 Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap Satresnarkoba Polres Mura saat hendak transaksi narkoba diduga jenis sabu.

Pelaku ditangkap polisi dipinggir jalan PT IMK Km.5 Desa Puruk kembang Kecamatan Tanah siang Selatan, Rabu (22/06) malam.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka Anang, 2 paket plastik klip transparan diduga berisikan shabu berat1,39 gram, 1 buah Hp merk OPPO warna silver metalik dan 1 kotak rokok merk UP nano warna unggu.

Baca Juga :  Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Polres Iptu Heri Purwanto, S.H membenarkan penangkapan.

Kronologis kejadian, kata dia,
Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira jam 20.45 wib ada seseorang laki mencurigakan yang berada di pinggir jalan IMK kilometer 5 desa Puruk Kembang Kecamatan Tanah Siang Selatan akan melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu shabu. Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku disaksikan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian.

Baca Juga :  KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan didalam kotak rokok merk UP nano 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu, yang dipegang oleh pelaku di tangan sebelah kanan dan diakui miliknya,” kata Kasat Narkoba Heri, Kamis (23/06/2022).

Selanjutnya, untuk pemeriksaan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses lebih lanjut
“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

Berita Terkait

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terbaru