1tulah.com, PURUK CAHU – HA alias Anang (38) Warga Desa Datah Kotou RT 3 Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap Satresnarkoba Polres Mura saat hendak transaksi narkoba diduga jenis sabu.
Pelaku ditangkap polisi dipinggir jalan PT IMK Km.5 Desa Puruk kembang Kecamatan Tanah siang Selatan, Rabu (22/06) malam.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka Anang, 2 paket plastik klip transparan diduga berisikan shabu berat1,39 gram, 1 buah Hp merk OPPO warna silver metalik dan 1 kotak rokok merk UP nano warna unggu.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Polres Iptu Heri Purwanto, S.H membenarkan penangkapan.
Kronologis kejadian, kata dia,
Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira jam 20.45 wib ada seseorang laki mencurigakan yang berada di pinggir jalan IMK kilometer 5 desa Puruk Kembang Kecamatan Tanah Siang Selatan akan melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu shabu. Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku disaksikan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian.
“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan didalam kotak rokok merk UP nano 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu, yang dipegang oleh pelaku di tangan sebelah kanan dan diakui miliknya,” kata Kasat Narkoba Heri, Kamis (23/06/2022).
Selanjutnya, untuk pemeriksaan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses lebih lanjut
“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.