Program Reforma Agraria Tahun 2022, Pj Bupati Lisda: Struktur Kepemilikan Tanah di Barsel Akan Ditata Kembali

- Jurnalis

Rabu, 22 Juni 2022 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisda Arriyana, Pj Bupati Barsel (kiri) saat menerima sertifikat tanah dari Mumin Haryanto Kepala BPN/ATR Kabupaten Barsel. Foto. Alifansyah/1tulah.com

Lisda Arriyana, Pj Bupati Barsel (kiri) saat menerima sertifikat tanah dari Mumin Haryanto Kepala BPN/ATR Kabupaten Barsel. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Pj Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Lisda Arriyana mengatakan, reformasi agraria merupakan upaya penataan kembali struktur agraria dalam hal penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

“Reformasi agraria ini dilaksanakan dalam 2 tahapan pokok yakni Penataan Aset dan Penanganan Akses, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang pertanahan,” ujar Lisda Arriyana kepada 1tulah.com usai membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan Reforma Agraria Tahun 2022 di Gedung Jaro Pirarahan, Buntok, Rabu (22/6/2022).

Ia mengatakan, Rakor ini berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Dikatakannya, pemerintahan saat ini telah menempatkan Reforma Agraria sebagai salah satu program prioritas Nasional dan menuangkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 sebagaiman diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020.

“Rakor ini dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi Nasional dan program-program strategis Nasional lainnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Lisda menerangkan, program tersebut antara lain, penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), termasuk melalui pelepasan kawasan hutan, pelaksanaan redistribusi tanah, termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi, pemberian sertifikat tanah atau legalisasi, termasuk untuk kawasan transmigrasi yang penempatan sebelum tahun 1998 dan pemberdayaan masyarakat penerima TORA.

Ia melanjutkan, untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan dengan baik, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria tersebut dibentuklah Tim Reforma Agraria Nasional dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dari tingkat Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/Kota yang melibatkan berbagai stakeholder dari Dinas Instansi terkait dan pihak lain yang berkepentingan.

“Adapun tugas dari Tim GTRA antara lain, mengkoordinasikan penyedian TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota, melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA, melaksanakan Penataan Akses, melaksakan Integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di Tingkat Kabupaten/Kota, dan mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat Kabupaten/Kota,” ungkap Lisda.

Baca Juga :  Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Ia menjelaskan, tugas tersebut tidaklah ringan, sehingga diperlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak khususnya dari Intansi terkait dan Kantor Pertanahan yang didukung oleh Camat, Kelurahan, Pemerintah Desa, Lembaga Keuangan, Akademisi, Badan Usaha atau Perusahaan, Civil Society, Praktisi Pemberdayaan serta pihak-pihak yang terkait lainnya.

“Sehingga terwujudnya suatu kerjasama dan sinergi  yang berkelanjutan khususnya dalam Penataan Aset dan Penanganan Akses/Pemberdayaan Masyarakat guna mencapai tujuan pelaksanaan Reforma Agraria ini,” ungkap Lisda Arriyana.

Sementara itu. Mumin Haryanto Kepala BPN/ATR Kabupaten Barsel menyampaikan, kegiatan Rakor ini dimaksudkan sebagai wadah untuk seluruh Intansi yang ada di Kabupaten Barsel untuk menyelenggarakan pemberdayaan bagi masyarakat terkait dengan program-program strategis Nasional.

“Hal ini tercermin dalam tema Rakor pada hari ini, yaitu, Penguatan Sinergitas dalam Pengembangan Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Reforma Agraria di Kabupaten yang bersemboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini,” kata Mumin Haryanto. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Berita Terbaru