Kejaksaan Negeri Barito Utara Menang di Praperadilan, Hakim: Penetapan Tersangka Sah

- Jurnalis

Rabu, 8 Juni 2022 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Iskandar saat memimpin persidangan praperadilan terkait kasus tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat.Foto.Deni/1tulah.com

Hakim Iskandar saat memimpin persidangan praperadilan terkait kasus tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat.Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, MUARA TEWEHGugatan praperadilan yang diajukan 2 tersangka kasus tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) atas nama Kusmen (KS) dan Deden (DN) selaku pemohon, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Rabu (8/6/2022).

Pengadilan Negeri justru memenangkan Kejaksaan Negeri Barito Utara selaku termohon. Dalam dua kali persidangan.  Kedua hakim memutuskan sama, bahwa tindakan hukum dilakukan termohon (Kejaksaan Negeri Barito Utara) sudah sesuai prosedur dan sah.

Putusan gugatan praperadilan dibacakan di PN Muara Teweh, Rabu sore. Berlangsung hampir dua jam lebih.

Pada sidang pertama terhadap gugatan Deden dipimpin oleh hakim tunggal Ahkam Ronny F. Sedangkan sidang kedua dengan pemohon Kusmen dipimpin oleh hakim tunggal Iskandar Muda.

Baca Juga :  Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!

Dari pihak pemohon hadir Deden, Kusmen, serta Penasehat Hukum Sukarlan Fachrie Doemas. Mereka disertai beberapa kerabat.

Dalam putusan baik untuk perkara nomor 01 maupun nomor 02, kedua hakim tersebut mengabulkan sebagian permohonan pemohon, khususnya pada petitum 1 dan 2.

Namun permohonan pada petitum 4 dan 5 menyangkut penetapan tersangka dan perintah penyidikan dinyatakan ditolak, sehingga pemohon tetap sebagai tersangka.

“Menolak eksepsi seluruhnya dan mengabulkan sebagian pokok gugatan. Berhubung petitum 4 ditolak, maka petitum 5 tidak relevan lagi, ” kata hakim Iskandar Muda dalam putusannya.

Baik hakim Ahkam Ronny maupun Iskandar Muda menimbang bahwa Surat Perintah Penyidikan bersifat Umum tanggal 26 Mei 2022, Surat Penetapan Tersangka tanggal 6 April 2022, Surat Perintah Penyidikan bersifat Khusus tanggal 6 April 2022, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Kejari Barut sah.

Baca Juga :  Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru, Red Sparks Dekati Puncak Klasemen Liga Voli Korea

Penasehat Hukum Sukarlan Fachrie Doemas tak banyak berkomentar usai sidang, tetapi menyatakan siap menghadapi perkara di Pengadilan Tipikor.

Diberitakan sebelumnya, 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting di Kabupaten Barut, Kalimantan Tengah, Deden dan Kusmen mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Barut, terkait penetapan mereka sebagai tersangka.(*)

Berita Terkait

Borneo FC Raih Kemenangan Dramatis, Jaga Asa Lolos ke Semifinal AFF Club Championship
Macan Kumbang Hitam Bikin Heboh, Populasi Macan Tutul Jawa di Bromo Meningkat
Alyssa Soebandono Kembali Curi Perhatian dengan Penampilan Awet Muda, Netizen: Mirip Anak Kuliahan!
Indonesia Ketinggalan! Singapura Sudah Panen Cuan dari Pajak Karbon
Luar Biasa! Dari Retribusi Tambat Kapal, Dishub Barut Berhasil Raup PAD Rp 7,8 Miliar
DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Penanaman Jagung Massal, Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu 2024: Langkah Awal Menuju Sertifikasi
Mitsubishi Hentikan Produksi Tiga SUV Andalan di Australia: Nasib Pajero Sport di Indonesia?

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:54 WIB

Borneo FC Raih Kemenangan Dramatis, Jaga Asa Lolos ke Semifinal AFF Club Championship

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:45 WIB

Macan Kumbang Hitam Bikin Heboh, Populasi Macan Tutul Jawa di Bromo Meningkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:37 WIB

Alyssa Soebandono Kembali Curi Perhatian dengan Penampilan Awet Muda, Netizen: Mirip Anak Kuliahan!

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:27 WIB

Indonesia Ketinggalan! Singapura Sudah Panen Cuan dari Pajak Karbon

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:51 WIB

Luar Biasa! Dari Retribusi Tambat Kapal, Dishub Barut Berhasil Raup PAD Rp 7,8 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:37 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Penanaman Jagung Massal, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:08 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu 2024: Langkah Awal Menuju Sertifikasi

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:45 WIB

Mitsubishi Hentikan Produksi Tiga SUV Andalan di Australia: Nasib Pajero Sport di Indonesia?

Berita Terbaru