1TULAH.COM, MUARA TEWEH – Gugatan praperadilan yang diajukan 2 tersangka kasus tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) atas nama Kusmen (KS) dan Deden (DN) selaku pemohon, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Rabu (8/6/2022).
Pengadilan Negeri justru memenangkan Kejaksaan Negeri Barito Utara selaku termohon. Dalam dua kali persidangan. Kedua hakim memutuskan sama, bahwa tindakan hukum dilakukan termohon (Kejaksaan Negeri Barito Utara) sudah sesuai prosedur dan sah.
Putusan gugatan praperadilan dibacakan di PN Muara Teweh, Rabu sore. Berlangsung hampir dua jam lebih.
Pada sidang pertama terhadap gugatan Deden dipimpin oleh hakim tunggal Ahkam Ronny F. Sedangkan sidang kedua dengan pemohon Kusmen dipimpin oleh hakim tunggal Iskandar Muda.
Dari pihak pemohon hadir Deden, Kusmen, serta Penasehat Hukum Sukarlan Fachrie Doemas. Mereka disertai beberapa kerabat.
Dalam putusan baik untuk perkara nomor 01 maupun nomor 02, kedua hakim tersebut mengabulkan sebagian permohonan pemohon, khususnya pada petitum 1 dan 2.
Namun permohonan pada petitum 4 dan 5 menyangkut penetapan tersangka dan perintah penyidikan dinyatakan ditolak, sehingga pemohon tetap sebagai tersangka.
“Menolak eksepsi seluruhnya dan mengabulkan sebagian pokok gugatan. Berhubung petitum 4 ditolak, maka petitum 5 tidak relevan lagi, ” kata hakim Iskandar Muda dalam putusannya.
Baik hakim Ahkam Ronny maupun Iskandar Muda menimbang bahwa Surat Perintah Penyidikan bersifat Umum tanggal 26 Mei 2022, Surat Penetapan Tersangka tanggal 6 April 2022, Surat Perintah Penyidikan bersifat Khusus tanggal 6 April 2022, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Kejari Barut sah.
Penasehat Hukum Sukarlan Fachrie Doemas tak banyak berkomentar usai sidang, tetapi menyatakan siap menghadapi perkara di Pengadilan Tipikor.
Diberitakan sebelumnya, 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting di Kabupaten Barut, Kalimantan Tengah, Deden dan Kusmen mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Barut, terkait penetapan mereka sebagai tersangka.(*)