1tulah.com, MUARA TEWEH– Nekat jualan narkotika jenis sabu seorang wanita bernama RR alias Rika (40) diamankan satuan resnarkotika Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Minggu (5/06/2022).
Ia dibekuk polisi di Warung Papadaan di jalan Ahmad Yani Rt 03, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, sekira pukul 18.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 11 buah paket hemat diduga berisi serbuk putih seberat 3,06 gram bturo.
Wanita yang memiliki dua alamat di Desa Kandui jalan Ahmad Yani rt 03 dan alamat lainnya, Komplek Swadharma Blok B. No. 09, Desa Mabun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong (Kalsel) inipun pasrah dibawa polisi ke Polres Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kasat Narkoba AKP Saifullah di konfirmasi, Senin (6/6/2022) membenarkan penangkapan wanita pengedar sabu di Desa Kandui.
Dikatakan AKP Saifullah, pihaknya melakuklan penyergapan karena mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah warung di jalan Ahmad Yani rt 03 Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang sering terjadi trnsaksi dan sekelompok orgn menggunakan narkotika jenis sabu.
Informasi itu kata AKP Saifullah, ditindaklanjuti petugas melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan target operasi sedang berada di warung yang ditempatinya, petugas melakukan penggerebekan dan penyergapan.
“Kita lakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku. Disaksikan ketua rt setempat berhasil ditemukan 7 (tujuh) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis yang disembunyikan di dalam Kotak CDR, dan 4 (empat) buah paket klip kecil lainnya di dalam kotak rokok L.A ICE milik terlapor,” kata AKP Saifullah, Senin (6/6/2022) sore.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009.
Sementara itu RR alias Rika, terduga pelaku, saat di wawancarai media ini mengaku baru tiga bulan ini menjalani nyambi berjualan sabu. Barang didapat dari Banjarmasin. (*)