Lewati Jalan Umum, Truk Bermuatan CPO di Kotim Jadi Sorotan Dewan

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Modika Latifah Munawaroh

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Modika Latifah Munawaroh

1tulah.com, SAMPIT– Banyaknya kendaraan milik PBS terutama pengangkut CPO yang melanggar aturan, yaitu melewati jalan umum dengan bermuatan yang melebisi kapasitas menuai sorotan dari kalangan DPRD Kotim.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Modika Latifah Munawaroh mengatakan, angkutan PBS over kapasitas tidak seharusnya melewati jalan umum. Sebab hal itu dapat merusak infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah.

“Jalan umum tak semestinya dilewati kendaraan PBS dengan over kapasitas. Jalan negara itu digunakan bagi kepentingan umum bukan kepentingan PBS, jika terus seperti itu maka akan mengakibatkan kerusakan,” kata Modika kepada 1tulah.com di Sampit, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga :  Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Ia menyebutkan, sebenarnya apapun status infrastruktur jalan itu, entah milik provinsi atau kabupaten/kota, tetap tidak diperkenankan bagi angkutan melebihi kapasitas melewatinya.

Selain itu, lanjutnya, soal boleh atau tidaknya angkutan PBS melewati jalan umum semua itu sudah ada aturanya. Jalan yang memang diperuntuhkan untuk umum tidak seharusnya dilewati truk pengangkut CPO milik PBS.

“Jalan umum itu tidak diperuntuhkan untuk dilewati truk bermuatan over kapasitas apalagi milik PBS pengangkut CPO. Semua ada aturannya, PBS wajib membuat jalan khusus,” tegasnya.

Baca Juga :  AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali

Ia menegaskan, apabila terdapat jalan rusak karena sering dilintasi angkutan over kapasitas milik PBS, maka hal itu akan berdampak pada keselamatan masyarakat dan juga kelancaran aktivitas perekonomian barang dan jasa.

“Kami sebagai anggota DPRD tidak bisa mengambil keputusan akan hal itu. Kami hanya bisa mengingatkan, yang seharusnya tegas itu pemerintah daerah. Jadi harapan kita aktivitas angkutan PBS yang merugikan itu bisa lebih ditertibkan lagi,” kata Modika.(Fit).

Berita Terkait

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P
Salat Idul Adha 1447H di Masjid Kubah Kecubung, Anggota DPRD Kalteng Okki Maulana Harapkan Berkah bagi Peserta Kurban
5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!
Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!
Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh
Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor
KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq
DPRD Barito Utara Gelar RDP Terkait Pelayanan Kesehatan RSUD dan BPJS

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:30 WIB

Salat Idul Adha 1447H di Masjid Kubah Kecubung, Anggota DPRD Kalteng Okki Maulana Harapkan Berkah bagi Peserta Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:19 WIB

5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:36 WIB

Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:59 WIB

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:46 WIB

KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:25 WIB

DPRD Barito Utara Gelar RDP Terkait Pelayanan Kesehatan RSUD dan BPJS

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:34 WIB

Jelang Hari Raya Idul adha, Pemprov Kalteng Pantau Harga Cabai, Beras, Daging hingga LPG di Palangka Raya

Berita Terbaru

Karyawan BRI Muara Teweh saat berkurban dan membagikan kepada masyarakt sekitar, Rabu(27/05/2026).Foto humas BRI

Muara Teweh

BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:01 WIB