Lewati Jalan Umum, Truk Bermuatan CPO di Kotim Jadi Sorotan Dewan

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Modika Latifah Munawaroh

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Modika Latifah Munawaroh

1tulah.com, SAMPIT– Banyaknya kendaraan milik PBS terutama pengangkut CPO yang melanggar aturan, yaitu melewati jalan umum dengan bermuatan yang melebisi kapasitas menuai sorotan dari kalangan DPRD Kotim.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Modika Latifah Munawaroh mengatakan, angkutan PBS over kapasitas tidak seharusnya melewati jalan umum. Sebab hal itu dapat merusak infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah.

“Jalan umum tak semestinya dilewati kendaraan PBS dengan over kapasitas. Jalan negara itu digunakan bagi kepentingan umum bukan kepentingan PBS, jika terus seperti itu maka akan mengakibatkan kerusakan,” kata Modika kepada 1tulah.com di Sampit, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga :  Jokowi Berikan Klarifikasi Dirinya Mundur dari PDIP

Ia menyebutkan, sebenarnya apapun status infrastruktur jalan itu, entah milik provinsi atau kabupaten/kota, tetap tidak diperkenankan bagi angkutan melebihi kapasitas melewatinya.

Selain itu, lanjutnya, soal boleh atau tidaknya angkutan PBS melewati jalan umum semua itu sudah ada aturanya. Jalan yang memang diperuntuhkan untuk umum tidak seharusnya dilewati truk pengangkut CPO milik PBS.

“Jalan umum itu tidak diperuntuhkan untuk dilewati truk bermuatan over kapasitas apalagi milik PBS pengangkut CPO. Semua ada aturannya, PBS wajib membuat jalan khusus,” tegasnya.

Baca Juga :  Bir Lokal Mendunia: Kemenperin Genjot Ekspor hingga Rusia dan China

Ia menegaskan, apabila terdapat jalan rusak karena sering dilintasi angkutan over kapasitas milik PBS, maka hal itu akan berdampak pada keselamatan masyarakat dan juga kelancaran aktivitas perekonomian barang dan jasa.

“Kami sebagai anggota DPRD tidak bisa mengambil keputusan akan hal itu. Kami hanya bisa mengingatkan, yang seharusnya tegas itu pemerintah daerah. Jadi harapan kita aktivitas angkutan PBS yang merugikan itu bisa lebih ditertibkan lagi,” kata Modika.(Fit).

Berita Terkait

Ada-ada Saja! Bobby Kertanegara Peliharaan Presiden Prabowo Jadi Kucing Kasta Tertinggi se-Indonesia
4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Sumbang Donal Trump Rp1 Miliar, Mark Zuckerberg Siap Berdamai dengan Pemerintahan AS Hasil Pemilu Lalu
Alat Kelengkapan Dewan Jadi Kunci Sukses DPRD Kalteng
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos, Tetap Puncaki Klasemen
Dualisme Kepengurusan PMI Dipicu JK Ngotot 4 Periode: Agung Laksono Serahkan Hasil Munaslub ke Pemerintah
Ingin Jadi Contoh yang Baik untuk Anak, Vino G. Bastian Hindari Peran Romantis
Helena Lim: Stigma Crazy Rich PIK Digaungkan untuk Membenarkan Ketidakadilan Hukum terhadapnya

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:44 WIB

4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:36 WIB

Sumbang Donal Trump Rp1 Miliar, Mark Zuckerberg Siap Berdamai dengan Pemerintahan AS Hasil Pemilu Lalu

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:22 WIB

Alat Kelengkapan Dewan Jadi Kunci Sukses DPRD Kalteng

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:18 WIB

Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos, Tetap Puncaki Klasemen

Jumat, 13 Desember 2024 - 07:02 WIB

Dualisme Kepengurusan PMI Dipicu JK Ngotot 4 Periode: Agung Laksono Serahkan Hasil Munaslub ke Pemerintah

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:50 WIB

Ingin Jadi Contoh yang Baik untuk Anak, Vino G. Bastian Hindari Peran Romantis

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:43 WIB

Helena Lim: Stigma Crazy Rich PIK Digaungkan untuk Membenarkan Ketidakadilan Hukum terhadapnya

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:23 WIB

Jaga Aset Infrastruktur, Wakil Ketua I Dewan Barut Benny Siswanto: Pelihara dan Jangan Dirusak!

Berita Terbaru

Gedung KPU RI di Jakarta.foto.suara.com

Nasional

Tanggapan KPU Usai Muncul Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jumat, 13 Des 2024 - 18:18 WIB