1tulah.com, SAMPIT-Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur meyoroti semerawutnya pengelola parkir disejumlah titik di wilayah Kota Sampit. Bahkan sudah banyak ditemukan kendaraan roda empat parkir bersebelahan dengan traffic light.
“Kami tegaskan kepada Dishub Kotim untuk dapat merapikan kembali sistem dan cara parkir yang benar, sebab terbitnya izin pengelolaan parkir untuk pihak ketiga tentu harus ada studi dan dampak lingkungan serta tata cara pelatihan teknis agar parkir tidak mengganggu lalulintas umum,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M. Kurniawan Anwar kepada 1tulah.com di Sampit, (19/5/2022).
Kurniawan mengaku beberapa titik mereka jumpai, kendaraan roda empat parkir bersebelahan dengan lampu traffict light, sehingga hal ini mengganggu arus lalu lintas umum.
“Ini untuk Dishub Kotim jika memang pengelola parkir selaku pihak ketiga yang diberikan izin tidak patuh dengan aturan dan ketentuan terkait dengan studi kelayakan tentang perpakiran yang baik dan benar, maka kami minta cabut saja izinnya, karena sudah mengganggu kelancaran lalu lintas umum,” tegas Kurniawan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang membidangi perpakiran di Kotim ini mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk mengevaluasi kinerja pengelola parkir.
“Kedepannya kami berharap dishub kotim lebih teliti mengeluarkan izin parkir, pelajari dulu dampak lingkungan. Dan yang terpenting, mekanisme pengelola sudah merujuk pada tata cara dan aturan yg benar jangan merugikan pengguna jalan lainnya karena itu jalan umum dan parkir banyak memakan badan jalan umum,” kata Kurniawan.(Fit)