1tulah.com, PURUK CAHU – Andri Raya S.STP dilantik sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Murung Raya (Mura).
Bupati Mura Perdie M Yoseph secara langsung melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), Rabu (11/05/) di aula gedung B kantor Bupati.
Turut hadir dalam pelantikan Wabup Mura Rejikinoor, Sekda Mura Hermon, Waket I DPRD Mura Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin serta para kepala OPD.
Bupati Perdie dalam sambutannya berpesan, bahwa jabatan ini memang merupakan hak seorang dalam tataran PNS atau ASN, akan tetapi jabatan juga merupakan kepercayaan pimpinan terhadap seseorang PNS yang akan dinilai melalui aspek loyalitasnya, kemampuan dalam bekerja, kompetensinya dalam lingkungan juga moral yang diwajibkan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab
“Saya berharap dalam kesempatan yang baik ini, janganlah pelantikan ini diartikan sebagai sesuatu yang memiliki makna negatif, yang dapat mengakibatkan kita terperangkap dalam sikap yang kurang terpuji. Tetapi jadikanlah pelantikan ini sebagai wahana untuk lebih meningkatkan disiplin dan etos kerja dalam pelaksanaan tugas yang dipercayakan,” pesannya.
Menurut bupati dua periode berjalan ini, bahwa mutasi atau alih tugas dan jabatan dalam lingkungan pegawai negeri sipil merupakan hal yang biasa bagi setiap aparatur pemerintah yang telah memenuhi persyaratan.
“Dalam kesempatan ini, saya minta kepada pejabat dilantik supaya bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, yang dilandasi dengan itikad baik dan pengabdian yang tinggi,” tandasnya.
Sementara kepala BKPSDM Mura Lentine Miraya mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020, Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114).
“Maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 bahwa sebelum memangku jabatan, Pejabat wajib untuk diambil sumpah dan Janji Jabatan baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama , Administrator, dan Pengawas,” sebutnya.

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



