1tulah.com, SAMPIT-Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok harusnya sudah bisa dijalankan, dengan mewajibkan aparatur pemerintahan daerah untuk dapat memberikan contoh yang baik dalam menerapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, sehingga akan diikuti oleh secara masyarakat luas.
“Perda Kawasan Tanpa Rokok harus dilaksanakan, termasuk oleh anggota DPRD sendiri, ASN, atau aparatur pemerintah lainnya,” kata anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati kepada 1tulah.com di Sampit, Selasa (10/5/2022).
Untuk diketahui Pengaturan kawasan tanpa rokok di Kotawaringin Timur diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan daerah tersebut kemudian direvisi pada 2021 lalu karena ada beberapa poin yang perlu disesuaikan agar peraturan itu bisa dijalankan dengan optimal.
Darmawati menjelaskan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak asap rokok. Aturan ini mengarahkan agar perokok tidak sembarangan merokok agar tidak mengganggu kesehatan orang lain.
Setiap orang diharapkan tidak merokok di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, seperti lingkungan pendidikan, fasilitas kesehatan dan lainnya. Setiap kantor diharapkan mengingatkan pegawai mereka untuk tidak merokok di sembarang tempat agar tidak mengganggu orang yang tidak merokok.
Aparatur pemerintah harus memberi contoh dengan menaati peraturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok. Teladan yang baik itu diharapkan akan menjadi contoh dan diikuti oleh masyarakat dengan tidak merokok sembarangan.(Fit).

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



