Pelarangan Ekspor CPO Perlu Diamati Secara Mendalam

- Jurnalis

Senin, 9 Mei 2022 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II  DPRD Provinsi Kalteng H Achmad Rasyid Agani. Foto: Dok/1tulah.com

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng H Achmad Rasyid Agani. Foto: Dok/1tulah.com

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mengatakan, keputusan pemerintah melarang ekspor CPO keluar negeri melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 perlu diamati secara mendalam.

Menurutnya, jangan sampai peraturan itu menyebabkan kekeliruan atau permasalahan dikemudian hari agar tidak berdampak buruk terhadap kondisi perekonomian dalam negeri, seperti menurunya harga komoditas sawit yang saat ini tengah dalam kondisi baik.

“Sekarang ini kan, harga sawit sedang bagus-bagusnya. Memang pada dasarnya kebijakan itu positif untuk masyarakat, tapi juga harus hati-hati supaya tidak terjadi permasalahan yang bisa menyebabkan harga CPO ini turun atau bahkan anjlok,” ujar Achmad Rasyid kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Minggu (8/5/2022).

Baca Juga :  Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus dapat mengantisipasi ancaman lain, seperti kebutuhan dalam negeri akan kelapa sawit melibihi batas akibat kebijakan larangan ekspor tersebut.

Disebutkannya, dalam rangka mengantipasi hal itu, pemerintah dapat mengkonversi kelebihan produk kelapa sawit dalam hal ini CPO menjadi produk penggunaan lain, seperti dijadikan biodiesel, bahan bakar premium atau sejenisnya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

“Akan lebih lagi apabila diatur mekanismenya. Kebutuhan masyarakat sekian persen diwajibkan untuk dipenuhi produsen, sisanya mau diapakan pemerintah itu terserah selama menguntungkan bagi negara silakan saja. Misal, kalau memang mengungtungkan untuk dijadikan biodiesel di dalam negeri dilanjutkan saja, tapi kalau menguntungkan untuk diekspor kenapa tidak diekspor,” tandasnya.(Ingkit)

 

Berita Terkait

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak
Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU
Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:22 WIB