Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Minta PBS Bayar BPHTB

- Jurnalis

Rabu, 20 April 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi S.Pd

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi S.Pd

1tulah.com,SAMPIT-Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi S.Pd mendesak agar pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya yang beroperasi di wilayah hukum kabupaten setempat patuh terhadap kewajibannya, yakni membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal ini menurutnya harus diingatkan, karena selama ini masih banyak perusahaan yang beroperasi diwilayah tersebut masih enggan membayar BPHTB yang jumlahnya cukup besar jika di diuangkan bagi kepentingan daerah.

“Kami mengingatkan kepada pihak perusahan perkebunan agar patuh  terhadap kewajiban membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, kerna selama ini ada kurang lebih 17 perusahan di Kotim dengan luasan 1.341.554.800 meter kuadrat tanah bangunan dengan nilai BPHTB Yang Harus Dibayar RP 551.376.022.800, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ungka M Abadi kepada 1tulah.com di Sampit, (20/4/2022).

Baca Juga :  Final Liga Europa: Prediksi Panas Tottenham vs Manchester United di San Mames

Legislator Dapil V ini menekankan, apabila hal ini PBS tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban BPHTB tersebut, maka dinilai akan berdampak kepada daerah yang dirugikan kerna kehadiran investasi justru dinilai tidak menguntungkan bagi daerah.

“Karena ini juga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita berharap dari BPHTB ini nantinya bisa meningkatkan PAD guna untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kotim ini. Untuk itu perlu kami tekankan agar PBS melaksanakan kewajiban mereka,” timpalnya.

Baca Juga :  Kapan Puasa Arafah 2025? Keutamaan dan Jadwal Lengkap Menjelang Idul Adha 1446H

Ia menuturkan, pemerintah daerah dalam hal ini diharapkan bisa menargetkan perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan itu sendiri secara maksimal. Sehingga pihak terkait menurutnya, perlu melakukan langkah untuk melakukan pengecekan secara  bersama dengan pihak legislatif yang membidangi hal tersebut.

“Karena semestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU. Itu sudah sesuia ketentuan dalam pasal 90 ayat 1 dan pasal 91 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Disitu disebutkan SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB,” tutupnya.(Fit).

Berita Terkait

Puan Maharani Nyatakan Dukungan Pelarangan Tahan Ijazah Pekerja
Dukungan Penuh IWO Barito Timur di Hari Jadi ke-68 Kalteng: Kawal Informasi Publik yang Konstruktif
Heboh! Penampilan Cetar Lisa Mariana di Sidang Lawan Ridwan Kamil dan Sorotan pada Makeup Cut Crease
Penting! Simpan Nomor CS dan Kontak Resmi SNPMB 2025 untuk Pengumuman SNBT
Polres Barsel Ungkap 2 Kasus Besar: Curanmor & Narkoba, 4 Tersangka Diamankan!
DPRD Kalteng Dorong Investasi Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kelangkaan BBM Balikpapan dan Kontroversi Doxing: Saat “Kota Minyak” Dilanda Krisis dan Kritik
Perpres Perlindungan Jaksa: Gebrakan Prabowo untuk Kejaksaan Bebas Intimidasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:18 WIB

Puan Maharani Nyatakan Dukungan Pelarangan Tahan Ijazah Pekerja

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:48 WIB

Dukungan Penuh IWO Barito Timur di Hari Jadi ke-68 Kalteng: Kawal Informasi Publik yang Konstruktif

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:55 WIB

Heboh! Penampilan Cetar Lisa Mariana di Sidang Lawan Ridwan Kamil dan Sorotan pada Makeup Cut Crease

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:33 WIB

Penting! Simpan Nomor CS dan Kontak Resmi SNPMB 2025 untuk Pengumuman SNBT

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:47 WIB

Polres Barsel Ungkap 2 Kasus Besar: Curanmor & Narkoba, 4 Tersangka Diamankan!

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:51 WIB

DPRD Kalteng Dorong Investasi Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:38 WIB

Kelangkaan BBM Balikpapan dan Kontroversi Doxing: Saat “Kota Minyak” Dilanda Krisis dan Kritik

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:29 WIB

Perpres Perlindungan Jaksa: Gebrakan Prabowo untuk Kejaksaan Bebas Intimidasi

Berita Terbaru