VIRAL… Oknum Pejabat Pemkab Kotim Diduga Lecehkan DPRD saat Raker di Kecamatan Antang Kalang

- Jurnalis

Jumat, 15 April 2022 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video yang beredar, oknum pejabat di lingkungan Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur yang diduga melecehkan lembaga legislatif DPRD Kotawaringin Timur.

Tangkapan layar video yang beredar, oknum pejabat di lingkungan Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur yang diduga melecehkan lembaga legislatif DPRD Kotawaringin Timur.

1tulah.com, SAMPIT– Beredar video oknum pejabat di lingkungan Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur yang diduga melecehkan lembaga legislatif DPRD Kotawaringin Timur.

Dalam video berdurasi 1 menit 12 detik tersebut oknum pejabat pemda itu menyebut jika RDP dilakukan oleh DPRD tidak ada gunanya.

Informasi yang berhasil dihimpun video itu disebut-sebut diambil pada saat acara rapat di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di mana oknum pejabat Pemkab Kotim itu, hadir sebagai perwakilan pemerintah daerah saat memberikan sambutan di hadapan masyarakat.

Dalam sambutannya oknum pejabat ini mengingatkan kepada salah seorang kepala desa, agar koordinasi dan konsultasi hanya kepada camat dan bupati, sebaliknya jangan kepada anggota dewan karena dewan bukan eksekutor.

“Lain kali koordinasi konsultasi, bapak punya orang tua, siapa Bupati, Camat, ini konsultasi koordinasi dengan anggota dewan, mereka itu bukan eksekutor,” katanya dalam video itu yang juga banyak beredar di media sosial facebook.

Ia juga menyebutkan selama ini rapat yang dilakukan anggota DPRD Kotim seperti rapat dengar pendapat (RDP) tidak ada gunanya, karena eksekutif tidak melaksanakan itu.

Beda hal katanya, jika yang melaksanakan RDP itu pemerintah daerah maka itu bisa dilaksanakan apa yang dihasilkan.

Baca Juga :  Cara Daftar UMKM Online 2025: Mudah dan Praktis Hanya dengan HP!

Ia juga menyebut DPRD hanya sebatas melakukan penganggaran, di mana dikatakannya tahun ini DPRD Kotim mendapat jatah dana aspirasi sebesar Rp 2 miliar.

Video itu seperti diketahui diambil pada acara tanggal 12 April 2022 di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Oknum pejabat itu saat ini diketahui menjabat sebagai asissten di lingkungan Setda Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

Sementara itu, menanggapi hal ini Ketua Badan Kerhormatan (BK) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi mengecam pernyataan oknum pejabat yang melecehkan lembaga legislatif.

Menurut M Abadi, tidak seharusnya seorang oknum pejabat yang diberi amanah jabatan justru digunakan untuk melecehkan lembaga DPRD dan untuk menintervensi masyarakat, demi membela salah satu investor perkebunan.

“Dalam video itu kan dia hadir sebagai perwakilan pemerintah daerah kami amati terkait persoalan masyarakat dengan salah satu pihak perusahaan, seharusnya dia (oknum pejabat) itu hadir disana mencerahkan pemikiran masyarakat bukan justru sebaliknya ada bahasa mengintervensi kemudian melecehkan lembaga DPRD,” kata Abadi kepada 1tulah.com di Sampit, Jumat (15/4/2022).

Ia menegaskan apa yang telah dilakukan oknum pejabat tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah republik indonesia Nomor, 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Baca Juga :  Jangan Sepelekan! 5 Tanda Jantung Bermasalah yang Sering Diabaikan dan Kebiasaan Buruk Pemicunya

“Hati-hati ini serius ada sanksinya, maka kami minta kepada Bupati Kotim, H. Halikinnor, SH.MM, untuk mencopot jabatan Kabag Pemerintahan itu, karena telah melecehkan lembaga DPRD yang keberadaannya telah diatur melalui UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,  undang-Undang Republik Indonesia

No 17 tahun 2014 tentang majelis permusawaratan rakyat, Dewan Perwakilan, Dewan perwakilan darerah, dan Dewan perwakilan daerah. PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” tegas Abadi.

Ia juga menyarankan agar unsurr pimpinan DPRD Kotim bisa melaporkan yang bersangkutan kepada penegak hukum sesuai ketentuan Pasal 207 KUHP; Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau dihadapan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Karena dalam video itu juga kami amati ada dugaan kuat bahwa yang bersangkutan menyebutkan kalimat kasar tidak mendidik dan di itu terjadi di muka umum kalimat itu kurang lebih terdengar seperti “DPRD bangsat politiknya,” kata Abadi.(Fit).

Berita Terkait

Kapan Puasa Arafah 2025? Keutamaan dan Jadwal Lengkap Menjelang Idul Adha 1446H
Tragis! Wanita Surabaya Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan Pelanggan Facebook di Mojokerto
Dokter Cabul di Garut Alami Gangguan Mental
TNI AL: Total Barang Bukti Narkoba di Kepri Tembus 2 Ton
Dewi Soekarno di Cannes 2025 Curi Perhatian: Tetap Cantik di Usia 85 Tahun
PPATK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Massal: Demi Keamanan Masyarakat dan Cegah Pencucian Uang
Stivany Agusia: Bukti Cantik Tak Hanya Fisik, Pengacara Muda Berprestasi dengan Ribuan Follower
Perpisahan di Kelab Malam, Sekolah SMAN di Kalsel Tuai Kontroversi: Respons Kepala Sekolah Justru Membagongkan

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:52 WIB

Kapan Puasa Arafah 2025? Keutamaan dan Jadwal Lengkap Menjelang Idul Adha 1446H

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:56 WIB

Tragis! Wanita Surabaya Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan Pelanggan Facebook di Mojokerto

Senin, 19 Mei 2025 - 20:40 WIB

Dokter Cabul di Garut Alami Gangguan Mental

Senin, 19 Mei 2025 - 17:54 WIB

TNI AL: Total Barang Bukti Narkoba di Kepri Tembus 2 Ton

Senin, 19 Mei 2025 - 16:34 WIB

Dewi Soekarno di Cannes 2025 Curi Perhatian: Tetap Cantik di Usia 85 Tahun

Senin, 19 Mei 2025 - 10:35 WIB

PPATK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Massal: Demi Keamanan Masyarakat dan Cegah Pencucian Uang

Senin, 19 Mei 2025 - 06:23 WIB

Stivany Agusia: Bukti Cantik Tak Hanya Fisik, Pengacara Muda Berprestasi dengan Ribuan Follower

Senin, 19 Mei 2025 - 06:13 WIB

Perpisahan di Kelab Malam, Sekolah SMAN di Kalsel Tuai Kontroversi: Respons Kepala Sekolah Justru Membagongkan

Berita Terbaru

Dokter Spesialis Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Saat USG, Rekaman CCTV Beredar  (sumber: suara.com)

Berita

Dokter Cabul di Garut Alami Gangguan Mental

Senin, 19 Mei 2025 - 20:40 WIB

Ditangkap Polisi Gegara Jual-Beli Sabu
Ilustrasi pesta sabu. [Istimewa

Berita

TNI AL: Total Barang Bukti Narkoba di Kepri Tembus 2 Ton

Senin, 19 Mei 2025 - 17:54 WIB