Mantan Bupati Tabanan Bali Tersangka Kasus Suap DID, Segini Harta Harta kekayaannya

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK,. (suara.com)

Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK,. (suara.com)

1tulah.com – Mantan Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia dijerat dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah atau DID Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018. Kini ia sudah ditahan KPK.

Ni Putu tidak sendiri menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan DID Tabanan Bali. Ada dua tersangka lain yakni, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW); dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Tahun 2017, Rifa Surya (RS).

Adapun total harta kekayaan milik Ni Putu dari situs LHKPN milik KPK dilaporkan pada periodik tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp 15.805.196.103.

Rinciannya, harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan milik Ni Putu tersebar di Kota Tabanan; Kota Denpasar; dan Jakarta Selatan dengan nilai mencapai Rp 12.723.936.280.

Baca Juga :  Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selanjutnya untuk transportasi, Ni Putu mempunyai satu unit mobil Toyota Alphart tahun 2015 dengan nilai mencapai Rp 600 juta.

Kemudian, untuk harta bergerak lainnya total Rp 575.000.000. Kas dan setara kas Ni Putu memiliki total Rp 1.506.096.292. Untuk harta lainnya mencapai Rp 400.163.531.
NNi Putu juga dalam LHKPN-nya tidak memiliki utang. Sehingga total kekayaan Ni Putu mencapai nilai Rp 15.805.196.103.

Singkat cerita, Ni Putu perintahkan I Dewa untuk mengurus proposal pengajuan DID Tabanan Bali ke pemerintah pusat. Hingga akhirnya, I Dewa bertemu dengan Yaya Poernomo eks pejabat Kementerian Keuangan dan Rifa Surya.

Hingga akhirnya Yaya Purnomo dan Rifa, menerima pengajuan I Dewa untuk membantu mengurus. Namun, dengan syarat I Dewa memberikan sejumlah uang untuk fee sebesar 2.5 persen dari pengajuan Dana Insentif Tabanan Bali.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri

Ni Putu selaku Bupati saat itu menyetujui dan memerintahkan I Dewa memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Rifa di sebuah hotel kawasan Jakarta.

“Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD 55.300,” ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dikutip dari suara.com

Lili menyebut, penyidik masih menelusuri dugaan adanya pihak – pihak yang turut menikmati aliran uang dalam pengurusan DID Tabanan Bali.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap eks Bupati Tabanan Ni Putu dan I Dewa selama 20 hari pertama. Mulai 24 Maret sampai 12 April 2022.

Ni Putu akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan, I Dewa ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sumber : suara.com

Berita Terkait

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:39 WIB

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Berita Terbaru