Kotim Harus Punya Hutan Adat Antisipasi Pembukaan Lahan

- Jurnalis

Senin, 14 Maret 2022 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Abadi

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Abadi

1tulah.com, SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan pengajuan untuk penetapan hutan adat.

Penetapan hutan adat sebagai upaya untuk mengantisipasi pembukaan lahan baru ditengah menipisnya hutan di daerah ini.

“Kami juga mengajak masyarakat adat untuk terus menyuarakan hal tersebut, saya mendorong baik itu komunitas masyarakat adat dan juga pemerintah daerah kita segera mengajukan penetapan wilayah hutan adat kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Abadi, Senin 14 Maret 2022.

Menurutnya ini bisa dikatakan sifatnya mendesak sebab, wilayah Kotim banyak invansi dari perkebunan yang terus menerus menyasar lahan masyarakat.

“Ini sebuah kekhawatiran kami jika kita tidak segera merealisasikan penetapan hutan adat itu sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi...

Ditegaskannya penetapan dan pengakuan hutan adat sangatlah penting hal ini guna untuk mempersempit konflik atas tata kelola hutan di Kabupaten Kotim.

Selama ini banyak konflik dengan investasi yang terjadi itu akibat kurangnya juga keberpihakan kepada masyarakat adat.

Menurut Abadi penetapan status hutan adat dilakukan pemerintah sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.

Jika dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah.

Ia juga menyebutkan dengan adanya penetapan hutan adat ini maka perusahaan besar tidak bisa sewenang- wenang melakukan pembabatan hingga penyerobotan terhadap lahan tersebut.

Baca Juga :  Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Jadi, perbuatan perusahaan yang sewenang-wenang membabat hutan adat itu maka akan dikenakan sanksi pidana karena itu adalah perbuatan ilegal.

Hal ini dikarenakan masyarakat hukum adat selaku pemangku hutan adat dilindungi haknya untuk mengelola hutan adat dan mendapat perlindungan dari gangguan perusakan lingkungan.

Selain itu, UU Kehutanan mengamanatkan bahwa yang berhak atas pemanfaatan hutan adat adalah masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Berkaitan dengan sanksi pidana, perbuatan perusahaan yang membabat hutan adat tanpa izin dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. (fitri)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar
Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta
Cetak Sejarah! Muhammad Kiandra Ramadhipa Rebut Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026 Estoril
Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar
Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:16 WIB

Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:23 WIB

Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru

Ilustrasi pembunuhan ((unsplash))

Berita

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Selasa, 16 Jun 2026 - 00:46 WIB

Kajari Barito Utara, R Firmansyah bersama pejabat lain saat menunjukkan pemusnahan barang. Foto. Dadang

Muara Teweh

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB