Kotim Harus Punya Hutan Adat Antisipasi Pembukaan Lahan

- Jurnalis

Senin, 14 Maret 2022 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Abadi

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Abadi

1tulah.com, SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan pengajuan untuk penetapan hutan adat.

Penetapan hutan adat sebagai upaya untuk mengantisipasi pembukaan lahan baru ditengah menipisnya hutan di daerah ini.

“Kami juga mengajak masyarakat adat untuk terus menyuarakan hal tersebut, saya mendorong baik itu komunitas masyarakat adat dan juga pemerintah daerah kita segera mengajukan penetapan wilayah hutan adat kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Abadi, Senin 14 Maret 2022.

Menurutnya ini bisa dikatakan sifatnya mendesak sebab, wilayah Kotim banyak invansi dari perkebunan yang terus menerus menyasar lahan masyarakat.

“Ini sebuah kekhawatiran kami jika kita tidak segera merealisasikan penetapan hutan adat itu sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Ditegaskannya penetapan dan pengakuan hutan adat sangatlah penting hal ini guna untuk mempersempit konflik atas tata kelola hutan di Kabupaten Kotim.

Selama ini banyak konflik dengan investasi yang terjadi itu akibat kurangnya juga keberpihakan kepada masyarakat adat.

Menurut Abadi penetapan status hutan adat dilakukan pemerintah sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.

Jika dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah.

Ia juga menyebutkan dengan adanya penetapan hutan adat ini maka perusahaan besar tidak bisa sewenang- wenang melakukan pembabatan hingga penyerobotan terhadap lahan tersebut.

Baca Juga :  Panitia Apresiasi Kritik Masyarakat terhadap Logo Hari Jadi Ke-24 Murung Raya

Jadi, perbuatan perusahaan yang sewenang-wenang membabat hutan adat itu maka akan dikenakan sanksi pidana karena itu adalah perbuatan ilegal.

Hal ini dikarenakan masyarakat hukum adat selaku pemangku hutan adat dilindungi haknya untuk mengelola hutan adat dan mendapat perlindungan dari gangguan perusakan lingkungan.

Selain itu, UU Kehutanan mengamanatkan bahwa yang berhak atas pemanfaatan hutan adat adalah masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Berkaitan dengan sanksi pidana, perbuatan perusahaan yang membabat hutan adat tanpa izin dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. (fitri)

Berita Terkait

Kepuasan Publik Turun Anjlok versi SMRC, Istana: Kami Bekerja Bukan Cari Hasil Survei
Survei Terbaru SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok ke 16,9 Persen, Peta Politik Nasional Bergerak Dinamis
Mensesneg Buka Suara Soal Survei Kepuasan Prabowo Turun: Kami Bekerja Bukan Cari Angka
Soroti Keterbatasan Infrastruktur Pedalaman, Komisi IV DPRD Kalteng Kawal Anggaran Prioritas di APBD 2027
Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: KPK Ungkap Peran Oknum Pegawai hingga Pihak Swasta
Pemkab Murung Raya Perkuat SDM Melalui Pelatihan Leadership dan Public Speaking
Bukan Bebas Hangus Total, MK Tegaskan Operator Wajib Beri Pilihan Paket Data
Dinilai Tak Serius Bahas Anggaran 2027, Ampera Mebas Pilih Walk Out dari Rapat KUA-PPAS Kalteng

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kepuasan Publik Turun Anjlok versi SMRC, Istana: Kami Bekerja Bukan Cari Hasil Survei

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:11 WIB

Survei Terbaru SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok ke 16,9 Persen, Peta Politik Nasional Bergerak Dinamis

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:37 WIB

Mensesneg Buka Suara Soal Survei Kepuasan Prabowo Turun: Kami Bekerja Bukan Cari Angka

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:35 WIB

Soroti Keterbatasan Infrastruktur Pedalaman, Komisi IV DPRD Kalteng Kawal Anggaran Prioritas di APBD 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:11 WIB

Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: KPK Ungkap Peran Oknum Pegawai hingga Pihak Swasta

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat SDM Melalui Pelatihan Leadership dan Public Speaking

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:08 WIB

Bukan Bebas Hangus Total, MK Tegaskan Operator Wajib Beri Pilihan Paket Data

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:31 WIB

Dinilai Tak Serius Bahas Anggaran 2027, Ampera Mebas Pilih Walk Out dari Rapat KUA-PPAS Kalteng

Berita Terbaru