Kotim Harus Punya Hutan Adat Antisipasi Pembukaan Lahan

- Jurnalis

Senin, 14 Maret 2022 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Abadi

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Abadi

1tulah.com, SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan pengajuan untuk penetapan hutan adat.

Penetapan hutan adat sebagai upaya untuk mengantisipasi pembukaan lahan baru ditengah menipisnya hutan di daerah ini.

“Kami juga mengajak masyarakat adat untuk terus menyuarakan hal tersebut, saya mendorong baik itu komunitas masyarakat adat dan juga pemerintah daerah kita segera mengajukan penetapan wilayah hutan adat kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Abadi, Senin 14 Maret 2022.

Menurutnya ini bisa dikatakan sifatnya mendesak sebab, wilayah Kotim banyak invansi dari perkebunan yang terus menerus menyasar lahan masyarakat.

“Ini sebuah kekhawatiran kami jika kita tidak segera merealisasikan penetapan hutan adat itu sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Tetap Sejuk dan Eksis! Goojodoq GFS025 Jadi Pendamping Wajib Saat Cuaca Panas Ekstrem

Ditegaskannya penetapan dan pengakuan hutan adat sangatlah penting hal ini guna untuk mempersempit konflik atas tata kelola hutan di Kabupaten Kotim.

Selama ini banyak konflik dengan investasi yang terjadi itu akibat kurangnya juga keberpihakan kepada masyarakat adat.

Menurut Abadi penetapan status hutan adat dilakukan pemerintah sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.

Jika dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah.

Ia juga menyebutkan dengan adanya penetapan hutan adat ini maka perusahaan besar tidak bisa sewenang- wenang melakukan pembabatan hingga penyerobotan terhadap lahan tersebut.

Baca Juga :  Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

Jadi, perbuatan perusahaan yang sewenang-wenang membabat hutan adat itu maka akan dikenakan sanksi pidana karena itu adalah perbuatan ilegal.

Hal ini dikarenakan masyarakat hukum adat selaku pemangku hutan adat dilindungi haknya untuk mengelola hutan adat dan mendapat perlindungan dari gangguan perusakan lingkungan.

Selain itu, UU Kehutanan mengamanatkan bahwa yang berhak atas pemanfaatan hutan adat adalah masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Berkaitan dengan sanksi pidana, perbuatan perusahaan yang membabat hutan adat tanpa izin dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. (fitri)

Berita Terkait

Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan
Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur
Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global
Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.
Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.
Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15 WIB

Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 05:56 WIB

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 03:58 WIB

Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Berita Terbaru