Gaji Guru Honorer Kemenag di Barsel Rp 250 Ribu per Bulan

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arbaja Kepala Kemenag Barsel saat memberika SK kepada guru agama honorer. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Arbaja Kepala Kemenag Barsel saat memberika SK kepada guru agama honorer. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Kesejahteraan guru honorer yang berada di bawah naungan Kemenag di Kabupaten Barito Selatan masih jauh dari memadai, terutama dari segi gaji yang mereka terima tiap bulannya.

“Hanya sekitar Rp250 ribu saja gaji yang diterima per bulannya oleh tenaga pendidik atau guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru honorer yang mengapdikan hidupnya di dunia pendidikan,” kata  Turiseli Pengawas Pendidikan Agama Hindu di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Barito Selatan bersama Kepala Kantor Arbaja kepada 1tulah.com, usai acara penyerahan SK penerima insentif guru Agama Hindu di Aula Kantor Kemenag, Kamis (10/03/2022).

Baca Juga :  Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku "Dijebak" Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Menurutnya, selama ini insentif guru honorer di daerah setempat ini, sangat minim sekali, hanya dengan nilai Rp250 ribu per bulan yang mereka terima.

“Itupun baru dibayarkan per  dua bulan sekali, itu juga berdasarkan peraturan yang baru,” ucapnya.

Ditambahkan Turieseli, berdasarkan peraturan yang lama malah lebih parah lagi, per tiga bulan baru mereka terima gaji.

Ia melanjutkan, pihaknya akan berupaya mengusulkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat melalui intansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Barito Selatan agar lebih memperhatikan masalah intensif guru honorer supaya bisa sesuai dengan harapan mereka.

Baca Juga :  Beda Aturan Pajak THR ASN vs Swasta: Mengapa Pemerintah yang Tanggung PPh ASN?

“Karena guru-guru yang tergabung di dalam Kemenag kebanyakan mengajar di Dinas Pendidikan,” ujarnya

Ia berharap, nominal gajinya bisa ditambahkan, agar bisa membantu prekonomian guru yang bersangkutan dan juga terkait perpanjangan kontraknya kalau bisa setiap Tahunnya selalu ada.

Sementara itu Kepala Kemenag Barito Selatan Arbaja menyampaikan, pihak selalu berupaya agar para penyuluh agama dan tenaga pendidik itu betul-betul membimbing dan membina umat agamanya, dan supaya mendalaminya dengan sungguh-sungguh. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani
Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki
Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah
Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!
Instruksi Mendagri! Gubernur hingga Wali Kota Wajib Siaga di Daerah Saat Idulfitri 1447 H
Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa
Solusi Sengketa Lahan Kalteng: DPRD Godok Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:58 WIB

KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Senin, 9 Maret 2026 - 18:02 WIB

Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani

Senin, 9 Maret 2026 - 16:10 WIB

Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki

Senin, 9 Maret 2026 - 08:36 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!

Senin, 9 Maret 2026 - 05:51 WIB

Instruksi Mendagri! Gubernur hingga Wali Kota Wajib Siaga di Daerah Saat Idulfitri 1447 H

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:32 WIB

Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:23 WIB

Solusi Sengketa Lahan Kalteng: DPRD Godok Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:56 WIB

Wartawan Dipaksa Hapus Video, PWI Kecam Intimidasi Jurnalis di Laga Malut United vs PSM: Langgar UU Pers!

Berita Terbaru