Siswi SMA di Sumut Korban Pencabulan

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan (SuaraSumut.id)

Ilustrasi pencabulan (SuaraSumut.id)

1tulah.com – MFL (24) warga asal Bengkalis diamankan pihak polisi. Diketahui MFL yang juga YouTuber itu ditangkap dugaan pencabulan terhadap siswi SMA di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

“MFL ditangkap Selasa 8 Maret 2022 atas laporan dari ibu korban. MFL menyetubuhi korban sebanyak empat kali,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo, Rabu (9/3/2022) dikutip 1tulah.com dari SuaraSumut.id-jaringan suara.com

Pertemuan keduanya berawal, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Pelaku kemudian menemui korban pada 25 Februari 2022 lalu.

Baca Juga :  WNI di Arab Saudi Siaga: Segera Siapkan Dokumen dan Hubungi Hotline KBRI Riyadh

Pelaku lalu mengajak korban ke hotel tempatnya menginap. Di sana pelaku menyuruh rekannya untuk pergi untuk meninggalkan mereka berdua. Pelaku kemudian melancarkan bujuk rayunya.

“Korban dari rumah dibawa ke hotel. Di sana korban diajak nonton film porno dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” paparnya.

Pelaku mengaku akan akan menikahi korban. Ia membawa korban ke Bengkalis dan tinggal di rumah kontrakannya. Pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“Korban menolak, tetapi pelaku memaksa korban untuk melakukan lagi hubungan suami istri,” katanya.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Perintah, Ini Pentingnya Contoh Nyata Orang Tua Saat Ramadan Menurut DPRD Kalteng

Perbuatan pelaku diketahui orang tua korban dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Usai petugas mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan  pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Sumber : SuaraSumut id

Berita Terkait

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace
Misi Kemanusiaan Gaza 2026: Chiki Fawzi Siap Tembus Blokade Lewat Jalur Laut di Tengah Ketegangan Global
Hadiri Sosialisasi KHBS, Heriyus Tegaskan Dukungan Program Pemprov Kalteng
Skandal ‘Perusahaan Ibu’: Mengapa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Korupsi Meski Bergelimang Harta?
Ekonomi Israel di Ambang Resesi! Perang Lawan Iran Telan Biaya Rp45 Triliun per Minggu

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:07 WIB

Misi Kemanusiaan Gaza 2026: Chiki Fawzi Siap Tembus Blokade Lewat Jalur Laut di Tengah Ketegangan Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:31 WIB

Hadiri Sosialisasi KHBS, Heriyus Tegaskan Dukungan Program Pemprov Kalteng

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:42 WIB

Skandal ‘Perusahaan Ibu’: Mengapa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Korupsi Meski Bergelimang Harta?

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:28 WIB

Ekonomi Israel di Ambang Resesi! Perang Lawan Iran Telan Biaya Rp45 Triliun per Minggu

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peringatan Dini BMKG: 46% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau Mulai April 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:49 WIB