Siswi SMA di Sumut Korban Pencabulan

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan (SuaraSumut.id)

Ilustrasi pencabulan (SuaraSumut.id)

1tulah.com – MFL (24) warga asal Bengkalis diamankan pihak polisi. Diketahui MFL yang juga YouTuber itu ditangkap dugaan pencabulan terhadap siswi SMA di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

“MFL ditangkap Selasa 8 Maret 2022 atas laporan dari ibu korban. MFL menyetubuhi korban sebanyak empat kali,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo, Rabu (9/3/2022) dikutip 1tulah.com dari SuaraSumut.id-jaringan suara.com

Pertemuan keduanya berawal, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Pelaku kemudian menemui korban pada 25 Februari 2022 lalu.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Pelaku lalu mengajak korban ke hotel tempatnya menginap. Di sana pelaku menyuruh rekannya untuk pergi untuk meninggalkan mereka berdua. Pelaku kemudian melancarkan bujuk rayunya.

“Korban dari rumah dibawa ke hotel. Di sana korban diajak nonton film porno dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” paparnya.

Pelaku mengaku akan akan menikahi korban. Ia membawa korban ke Bengkalis dan tinggal di rumah kontrakannya. Pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“Korban menolak, tetapi pelaku memaksa korban untuk melakukan lagi hubungan suami istri,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Perbuatan pelaku diketahui orang tua korban dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Usai petugas mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan  pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Sumber : SuaraSumut id

Berita Terkait

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia
Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:46 WIB

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Berita Terbaru