1tulah.com – Seorang pria di Medan, berinisial EZ (46) ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan menjadi satpam.
Dalam aksinya EZ sudah menipu puluhan orang. Ia meminta uang jutaan rupiah kepada korban, namun kerja yang dijanjikan tak kunjung ada.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, penangkapan EZ dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban.
“Modus pelaku mengiming-imingi korban bekerja dengan meminta sejumlah uang dan menjanjikan dalam tempo sebulan,” kata Firdaus, dilansir dari suarasumut.id (jaringan suara com), Senin (7/3/2022).
Namun, kata Firdaus, setelah waktu yang ditentukan habis, pekerjaan sebagai satpam tak kunjung ada. Korban lalu meminta uang kembali, namun tidak diberikan pelaku dengan berbagai alasan.
“Motif pelaku mencari keuntungan untuk dirinya sendiri,” ujarnya.
Pelaku dikenakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Sumber : suara.com/suarasumut.id