1TULAH.COM-Babak baru dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dimulai. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah resmi menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem untuk menguji keabsahan status tersangkanya.
Sidang perdana yang menjadi penentu nasib hukum Nadiem Makarim dijadwalkan akan digelar pada 3 Oktober 2025.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi jadwal tersebut. “Pokok permohonan diajukan sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka,” ucap Rio pada Selasa (23/9/2025), seraya menambahkan bahwa sidang akan dimulai tepat pukul 13.00 WIB.
Dasar Gugatan: Tidak Ada Dua Alat Bukti dan Kerugian Negara
Nadiem Makarim, melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, mengajukan gugatan praperadilan ini dengan dasar hukum yang kuat. Pihak Nadiem menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Hana Pertiwi menyoroti masalah fundamental lain dalam penetapan tersangka, yakni belum adanya laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
“Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” kata Hana di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).
Menurut Hana, ketiadaan dua unsur tersebut secara otomatis membuat penetapan tersangka dan penahanan kliennya menjadi tidak sah secara hukum.
“Secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum,” tegasnya.
Kasus Korupsi Program Digitalisasi dan Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, khususnya dalam pengadaan laptop Chromebook. Ia diduga secara aktif memerintahkan pemilihan sistem operasi ChromeOS untuk mendukung program tersebut, yang berujung pada dugaan praktik korupsi.
Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kasus ini tidak hanya menjerat Nadiem. Total ada lima tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat penting di lingkungan Kemendikbudristek:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek.
- Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
- Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
Sidang praperadilan pada 3 Oktober 2025 akan menjadi momen krusial untuk menguji prosedur dan dasar hukum yang digunakan Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Hasil putusan praperadilan ini akan sangat menentukan kelanjutan proses hukum Nadiem Makarim ke depan. (Sumber:Suara.com)

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)





















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

