Nadiem Makarim Praperadilan! Sidang Uji Status Tersangka Korupsi Chromebook Digelar 3 Oktober

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukum Hotman Paris di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukum Hotman Paris di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Babak baru dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dimulai. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah resmi menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem untuk menguji keabsahan status tersangkanya.

Sidang perdana yang menjadi penentu nasib hukum Nadiem Makarim dijadwalkan akan digelar pada 3 Oktober 2025.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi jadwal tersebut. “Pokok permohonan diajukan sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka,” ucap Rio pada Selasa (23/9/2025), seraya menambahkan bahwa sidang akan dimulai tepat pukul 13.00 WIB.

Dasar Gugatan: Tidak Ada Dua Alat Bukti dan Kerugian Negara

Nadiem Makarim, melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, mengajukan gugatan praperadilan ini dengan dasar hukum yang kuat. Pihak Nadiem menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Lebih lanjut, Hana Pertiwi menyoroti masalah fundamental lain dalam penetapan tersangka, yakni belum adanya laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

“Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” kata Hana di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

Menurut Hana, ketiadaan dua unsur tersebut secara otomatis membuat penetapan tersangka dan penahanan kliennya menjadi tidak sah secara hukum.

“Secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Kasus Korupsi Program Digitalisasi dan Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, khususnya dalam pengadaan laptop Chromebook. Ia diduga secara aktif memerintahkan pemilihan sistem operasi ChromeOS untuk mendukung program tersebut, yang berujung pada dugaan praktik korupsi.

Baca Juga :  Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kasus ini tidak hanya menjerat Nadiem. Total ada lima tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat penting di lingkungan Kemendikbudristek:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek.
  2. Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek.
  3. Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
  4. Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek.

Sidang praperadilan pada 3 Oktober 2025 akan menjadi momen krusial untuk menguji prosedur dan dasar hukum yang digunakan Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Hasil putusan praperadilan ini akan sangat menentukan kelanjutan proses hukum Nadiem Makarim ke depan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Berita Terbaru