1tulah.com, SAMPIT-Polemik yang terjadi di internal DPRD Kotim pasca reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hendak tidak membuat kinerja para wakil rakyat kendor. Mereka harus tetap fukos dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) hasil bentukan lima Fraksi Koalisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru, M.Abadi S,Pd meminta, agar jajaran anggota dewan setempat tetap aktif melakukan tugas dan fungsinya, sebagai wakil rakyat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik.
Dalam konteks ini legislator Dapil V itu menyampaikan, DPRD memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah Anggaran.
Kewenangan dalam hal anggaran daerah yang semestinya harus benar-benar tetap dijalankan meskipun saat ini masih dalam polemik internal di lembaga tersebut.
“Kami minta kepada kawan-kawan supaya kita sama-sama menjalankan Fungsi pengawasan,dimana kewenangan untuk mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah harus tetap kita jalankan, dan jangan sampai persoalan saat ini melemahkan tugas kita di lembaga legislatif,” ungkap M. Abadi kepada 1tulah.com di Sampit, Senin (7/3/2022)
Di sisi lain dia juga menjelaskan, selain fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, peraturan Bupati, keputusan Bupati dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dewan sudah semestinya wajib untuk tetap di perhatikan bersama.
”Kami tentunya berharap agar polemik internal yang terjadi di DPRD saat ini jangan sampai membuat tugas pengawasan terganggu. Karena fungsi legislatif mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kegiatan yang sudah terprogram melalui APBD sebelumnya yang sudah di ketuk palu,”tukasnya (Fit)