Polisi Jelaskan Penahanan Tersangka Pembunuh Anak yang Diduga Alami Gangguan Jiwa

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat diinapkan di ruang isolasi khusus, sebelum di rujuk ke RSJ Kalawa Atei. Foto. Deni/1tulah.com

Terduga pelaku saat diinapkan di ruang isolasi khusus, sebelum di rujuk ke RSJ Kalawa Atei. Foto. Deni/1tulah.com

1tulah.com – AR (29) ibu yang membunuh anaknya yang masih balita di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sudah selesai menjalani observasi di RSJ Kalawa Atei, Palangka Raya.  Ia dirujuk ke rumah sakit jiwa karena diduga mengalami gangguan jiwa saat membunuh anaknya.

Perkembang terbaru, AR ditahan polisi usai menjalani observasi selama 14 hari. Kenapa ditahan? begini penjelasan polisi.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo saat dijumpai 1tulah.com, Rabu (2/3/2022) sore mengatakan,  tersangka AR (29) ditahan sesuai dengan kewenangan polisi yang diatur dalam Undang-Undang.

“Tersangka ditahan oleh Polsek Lahei dan dititipkan di Polres Barito Utara,” kata dia.

Polisi menahan AR terkait pelanggaran Pasal 338 KUHP. Berbunyi ; Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga :  Perda Pengelolaan Air Limbah Barito Timur Disahkan: Targetkan Zero BAB Sembarangan dan Stunting Turun

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSJ Kalawa Atei. Tanggal 4 Maret mungkin sudah ada hasilnya. Selama belum ada keterangan dari ahli atau dokter jiwa yang menyatakan tersangka cacat jiwa atau menderita gangguan jiwa permanen, proses hukum masih berjalan. Tetapi sebaliknya kalau surat dari RSJ Kalawa Atei menyatakan jiwanya cacat secara permanen, kasusnya segera dihentikan,” jelasnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 44 ayat (1) berbunyi ; Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Informasi yang dihimpun, ada dua cara yang bisa ditempuh polisi jika seorang tersangka mengalami cacat jiwa dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan ahli di RSJ.
Pihaknya segera berkoordinasi dengan Jaksa untuk menghentikan penyidikan dan meminta penetapan hakim di pengadilan untuk menghentikan perkara.

Baca Juga :  Forbes Rilis Daftar Miliarder Muda 2025: Usia Belia, Harta Triliunan! Pewaris Farmasi Termuda di Dunia

Terpisah, Penasihat hukum tersangka AR dari LBH Pijar Barito, Kotdin Manik, saat dimintai konfirmasinya mengatakan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan tersangka besok.

“Saya menunggu pemeriksaan berjalan, besok, sekaligus menanyakan visim et repertum dari RSJ Kalawa Atei,” kata, Penasihat hukum senior di DAS Barito ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ibu sekaligus tersangka pembunuh anak di Kecamatan Lahei, AR (29) menjalani observasi di RSJ Kalawa Atei, Palangka Raya.
Setelah observasi, AR dipulangkan dan ditahan.

AR diproses hukum karena diduga kuat membunuh putrinya Afifa Fatiya (2 tahun 10 bulan). AR bertindak brutal diduga lantaran sedang mengalami gangguan jiwa.

Peristiwa tindak, pidana pembunuhan terjadi Sabtu (12/2) sekitar pukul 08.30 WIB di dalam rumah pelaku. Saat kejadian, sang ayah sedang berada di luar rumah.

Berita Terkait

Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump
Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Kerahkan Bantuan untuk Warga
Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!
Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!
Paus Fransiskus Meninggal Dunia: Perjalanan Hidup Sang Pemimpin Katolik yang Sederhana dan Dicintai
Luar Biasa! Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Politik Uang di Barut 36 Bulan Penjara Denda Rp 200 Juta
Istana Buka Suara Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Minta Publik Lihat Sisi Prestasi Beliau!
Indonesia-Malaysia Jajaki Kerjasama Pengembangan Kurikulum Pendidikan Keagamaan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 15:52 WIB

Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump

Selasa, 22 April 2025 - 08:27 WIB

Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Kerahkan Bantuan untuk Warga

Selasa, 22 April 2025 - 06:55 WIB

Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!

Selasa, 22 April 2025 - 06:41 WIB

Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!

Senin, 21 April 2025 - 18:02 WIB

Paus Fransiskus Meninggal Dunia: Perjalanan Hidup Sang Pemimpin Katolik yang Sederhana dan Dicintai

Senin, 21 April 2025 - 17:51 WIB

Luar Biasa! Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Politik Uang di Barut 36 Bulan Penjara Denda Rp 200 Juta

Senin, 21 April 2025 - 17:47 WIB

Istana Buka Suara Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Minta Publik Lihat Sisi Prestasi Beliau!

Senin, 21 April 2025 - 17:47 WIB

Indonesia-Malaysia Jajaki Kerjasama Pengembangan Kurikulum Pendidikan Keagamaan

Berita Terbaru

Pemkab Murung Raya komitmen terkait penurunan angka stunting di wilayah itu

Daerah

Pemkab Mura Komitmen Percepatan Penurunan Angka Stunting

Selasa, 22 Apr 2025 - 17:23 WIB