Polisi Jelaskan Penahanan Tersangka Pembunuh Anak yang Diduga Alami Gangguan Jiwa

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat diinapkan di ruang isolasi khusus, sebelum di rujuk ke RSJ Kalawa Atei. Foto. Deni/1tulah.com

Terduga pelaku saat diinapkan di ruang isolasi khusus, sebelum di rujuk ke RSJ Kalawa Atei. Foto. Deni/1tulah.com

1tulah.com – AR (29) ibu yang membunuh anaknya yang masih balita di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sudah selesai menjalani observasi di RSJ Kalawa Atei, Palangka Raya.  Ia dirujuk ke rumah sakit jiwa karena diduga mengalami gangguan jiwa saat membunuh anaknya.

Perkembang terbaru, AR ditahan polisi usai menjalani observasi selama 14 hari. Kenapa ditahan? begini penjelasan polisi.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo saat dijumpai 1tulah.com, Rabu (2/3/2022) sore mengatakan,  tersangka AR (29) ditahan sesuai dengan kewenangan polisi yang diatur dalam Undang-Undang.

“Tersangka ditahan oleh Polsek Lahei dan dititipkan di Polres Barito Utara,” kata dia.

Polisi menahan AR terkait pelanggaran Pasal 338 KUHP. Berbunyi ; Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSJ Kalawa Atei. Tanggal 4 Maret mungkin sudah ada hasilnya. Selama belum ada keterangan dari ahli atau dokter jiwa yang menyatakan tersangka cacat jiwa atau menderita gangguan jiwa permanen, proses hukum masih berjalan. Tetapi sebaliknya kalau surat dari RSJ Kalawa Atei menyatakan jiwanya cacat secara permanen, kasusnya segera dihentikan,” jelasnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 44 ayat (1) berbunyi ; Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Informasi yang dihimpun, ada dua cara yang bisa ditempuh polisi jika seorang tersangka mengalami cacat jiwa dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan ahli di RSJ.
Pihaknya segera berkoordinasi dengan Jaksa untuk menghentikan penyidikan dan meminta penetapan hakim di pengadilan untuk menghentikan perkara.

Baca Juga :  Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Terpisah, Penasihat hukum tersangka AR dari LBH Pijar Barito, Kotdin Manik, saat dimintai konfirmasinya mengatakan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan tersangka besok.

“Saya menunggu pemeriksaan berjalan, besok, sekaligus menanyakan visim et repertum dari RSJ Kalawa Atei,” kata, Penasihat hukum senior di DAS Barito ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ibu sekaligus tersangka pembunuh anak di Kecamatan Lahei, AR (29) menjalani observasi di RSJ Kalawa Atei, Palangka Raya.
Setelah observasi, AR dipulangkan dan ditahan.

AR diproses hukum karena diduga kuat membunuh putrinya Afifa Fatiya (2 tahun 10 bulan). AR bertindak brutal diduga lantaran sedang mengalami gangguan jiwa.

Peristiwa tindak, pidana pembunuhan terjadi Sabtu (12/2) sekitar pukul 08.30 WIB di dalam rumah pelaku. Saat kejadian, sang ayah sedang berada di luar rumah.

Berita Terkait

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI
Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang
Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers
SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:21 WIB

10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:43 WIB

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berita Terbaru