Dua Kali Ditangkap Polisi, Alasan Residivis Ini Mengedarkan Obat Terlarang Membuat Terenyuh

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK –Suhaimi rupanya tak jera. Residivis kambuhan yang pernah berurusan dengan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang ini, kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barsel pada kasus yang sama, Selasa (22/2/2022).

Warga RT 004, RW 001 Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan ini pun harus merasakan dingginnya Hotel Prodeo. “Barang bukti yang berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni sedikitnya 230 pil obat zenith yang mengandung Kariso Prodol dengan berat 116,57 Gram, obat daftar G Merk Seledryl sebanyak 1.250 butir dan uang tunai sebesar 2.300.000 hasil dari penjualan obat tersebut serta 1 buah kotak rokok sebagai tempat penyimpanan pil zenith,”kata  Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Kompol Asdini Putra Paratama saat pers rilis di Aula Mapolres, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga :  Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Ia menyebutkan, kasus ini bisa terungkap berkat adanya aduan dari masyarakat setempat, serta kerja keras dari tim Satresnarkoba yang ingin memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Barito Selatan.

Untuk pengunggapkan kasus narkoba ini tim Satresnarkoba harus melakukan penyelidikan yang sangat intensif dan penuh kehati-hatian. Karena, tanpa barang bukti atau bukti-bukti yang cukup tim, Satresnarkoba akan kesusahan untuk mengungkap kasus tersebut, sehingga perlu waktu supaya kasus tersebut terungkap.

“Tersangka kita kenakan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 196 Junto Pasal 98 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun serta denda Rp1 milyar,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

Sementara itu, tersangka Suhaimi menyadari bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum. Ia mengaku sebenarnya sudah berniat bertobat, namun pekerjaan haram ini terpaksa dilakoninya lantaran sedang terbelit keperluan untuk membiayai sekolah anaknya di bangku kuliah yang tinggal 1 tahun lagi lulus dan menjadi sarjana.

“Setelah keluar nanti saya tidak akan melakukan pekerjaan ini, saya jera dan tobat,” kata Suhaimi. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB