Dua Kali Ditangkap Polisi, Alasan Residivis Ini Mengedarkan Obat Terlarang Membuat Terenyuh

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK –Suhaimi rupanya tak jera. Residivis kambuhan yang pernah berurusan dengan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang ini, kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barsel pada kasus yang sama, Selasa (22/2/2022).

Warga RT 004, RW 001 Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan ini pun harus merasakan dingginnya Hotel Prodeo. “Barang bukti yang berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni sedikitnya 230 pil obat zenith yang mengandung Kariso Prodol dengan berat 116,57 Gram, obat daftar G Merk Seledryl sebanyak 1.250 butir dan uang tunai sebesar 2.300.000 hasil dari penjualan obat tersebut serta 1 buah kotak rokok sebagai tempat penyimpanan pil zenith,”kata  Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Kompol Asdini Putra Paratama saat pers rilis di Aula Mapolres, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga :  Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Ia menyebutkan, kasus ini bisa terungkap berkat adanya aduan dari masyarakat setempat, serta kerja keras dari tim Satresnarkoba yang ingin memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Barito Selatan.

Untuk pengunggapkan kasus narkoba ini tim Satresnarkoba harus melakukan penyelidikan yang sangat intensif dan penuh kehati-hatian. Karena, tanpa barang bukti atau bukti-bukti yang cukup tim, Satresnarkoba akan kesusahan untuk mengungkap kasus tersebut, sehingga perlu waktu supaya kasus tersebut terungkap.

“Tersangka kita kenakan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 196 Junto Pasal 98 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun serta denda Rp1 milyar,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sementara itu, tersangka Suhaimi menyadari bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum. Ia mengaku sebenarnya sudah berniat bertobat, namun pekerjaan haram ini terpaksa dilakoninya lantaran sedang terbelit keperluan untuk membiayai sekolah anaknya di bangku kuliah yang tinggal 1 tahun lagi lulus dan menjadi sarjana.

“Setelah keluar nanti saya tidak akan melakukan pekerjaan ini, saya jera dan tobat,” kata Suhaimi. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa
Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal
Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas
Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang
Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 11:57 WIB

Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas

Selasa, 28 April 2026 - 06:08 WIB

Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

Selasa, 28 April 2026 - 02:54 WIB

Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Anggota DPRD Barito Utara, Naruk Saritani. Foto-ist

DPRD BARUT

Naruk Saritani Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI di Muara Teweh

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:00 WIB