1tulah.com, MUARA TEWEH – Minimnya anggaran APBD tahun 2022 milik Pemkab Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah mulai terjawab. Ternyata bukan saja harus membayar ratusan miliar proyek tahun jamak (multiyears) habis kontrak. Hal lain terkuak, terbebani membayar puluhan proyek dikerjakan mendahului di 3 tahun sebelumnya.
Data diperoleh 1tulah.com, di tahun 2019,2020 dan 2021, Pemkab Barut melalui Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat mengerjakan puluhan proyek. Pekerjaan rampung, namun pembayarna tertunda alias baru akan dibayarkan pada tahun 2022 ini. Nilainya tak main-main. Mencapai Rp9 miliar.
Puluhan proyek itu dikerjakan 3 tahun lalu mencakup, proyek UPR sebesar Rp1, 4 miliar. Proyek swakelola jembatan Rp5,6 miliar dan proyek swakelola jalan senilai Rp2,1 miliar.
Proyek yang baru bisa dibayarkan tahun 2022 dengna pola pengerjaan UPR rehabilitasi seperti, Rehab jalan dalam kota Rp35 juta. Rehab Jalan Km 4 – Lemo Seberang Rp63 juta. Rehab Jalan Ketapang-Montallat Rp73 juta. Selain 3 proyek tadi, masih ada puluhan proyek UPR Jalan dan jembatan.
Sementara pada proyek Swakelola Jembatan yang mesti dibayarkan antara lain, Jembatan Sei Solai
Ukuran 39 x 30 meter senilai Rp1,2 miliar. Jembatan Sei Sangkorang ukuran 30 x 17 meter senilai Rp1,5 miliar dan Jembatan Sei Kambe Ukuran 12 x 4,5 meter, komposit, anggaran Rp478 juta. Serta Jembatan Sei Siwau Ukuran 36 x 7 meter, komposit, biaya Rp21 miliar.
Sedang pad proyek Swakelola Jalan antara lain, perbaikan Jalan Trans Km 54- Km 55 tahun 2020 senilai Rp530, 5 juta. Perbaikan Jalan Weyang tahun 2021 senilai Rp71,5 juta. Perbaikan longsor Jalan Weyang tahun 2021 sebesar Rp327 juta.
lalu, perbaikan Jalan Km 34 – Simpang Thamrin tahun 2020 sebesar Rp771 juta, dan perbaikan Jalan Simpang Thamrin – Benangin V tahun 2019 sebesar Rp 636,6 juta.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara, M Iman Topik, di konfirmasi, Kamis (24/2/2022) membenarkan, adanya pembayaran proyek tahun 2019, 2020, dan 2021 yang baru akan direalisasikan tahun 2022 ini.
“Pembayaran terlambat karena adanya refocusing anggaran dan kedaruratan. Ada urgensi sehingga pekerjaan dilakukan. Kita kerjakan proyek tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan yang jelas tidak boleh melanggar aturan yang ada,” jelas dia.
Ia juga menjelasakan, terkait penanganan swakelola. Dikatakan Topik, ada aturan yang mengatur. Proyek swakelola juga melihat kedaruratan dan kebutuhan masyarakat. “Ada persetujuan antara eksekutif dan legislatif untuk membayar pada APBD 2022,” jelas dia.
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis siang mengatakan, unsur pimpinan dan fraksi DPRD menyetujui APBD 2022 secara keseluruhan untuk disahkan. Tetapi tidak menyetujui per item proyek termasuk proyek swakelola, jika itu melanggar aturan.
“Saya meluruskan apa yang dimaksud persetujuan DPRD. Kita menyetujui APBD 2022 secara keseluruhan untuk disahkan, bukan per item proyek. Kalau untuk pembayaran proyek tahun jamak atau multiyears kami menyetujuinya. Tetapi untuk swakelola ada empat atau lima Fraksi tidak setuju. Semua ada kami sampaikan dalam ppemandangan umum saatrapat paripurna tahun lalu,” terang dia.
Secara spesifik dia membeberkan Pendapat Akhir Fraksi PKB tentang Raperda APBD 2022, tertanggal 30 November 2021 yang berbunyi, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya untuk di syahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara dengan catatan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.