1tulah.com, MUARA TEWEH– Kasus dugaan korupsi pada program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau reflanting tahap I tahun 2019-2021 di Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, kini tengah di sidik Kejaksaan Negeri setempat. Sejauh ini belum ada ditetapkan tersangka.
Kabar terbaru, para petani sawit tak lain anggota Koperasi Solai Bersama, Satuan Permukiman (SP) III, Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, resah. Sebab masih ada lahan 58 kalping atau lahan seluas 116 hektar belulm tergarap.
“Setiap petani sebenarnya mendapatkan dana replanting Rp50 juta untuk hitungan sebagai pemilik satu kapling lahan. Besar satu kapling lahan dua hektare. Jadi total dana replanting yang dikelola Koperasi Solai Bersama Rp10,65 miliar. Karena dari 300 orang anggota koperasi hanya 213 orang yang mengikuti program PSR atau replanting ini,” kata salah anggota koperasi solai bersama, yang enggan namanya disebutkan, Senin (14/2/2022) di Muara Teweh.
Sampai hari saat ini, kata sumber, masih tertinggal 58 kapling atau lahan seluas 116 hektare belum digarap. Para petani resah, sehingga tetap menuntut Koperasi untuk menyelsaikan penggarapan lahan.
“Total dana untuk penggarapan lahan sebesar Rp2,9 miliar. Sekarang uang yang tersisa di kas koperasi cuma Rp500 juta. Sedangkan lahan yang belum digarap 116 hektare. Uang yang ada jelas tidak cukup, ” kata dia.
Terpisah, Ketua Koperasi Solai Bersama, Kusmen di konfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, dana Rp500 juta cukup untuk menyelesaikan program replanting di atas lahan seluas 116 ha atau 58 kapling milik petani sawit.
“Cukup, karena tinggal upah tanam yang belum dibayarkan. Program replanting pada 58 kapling tetap diselesaikan. Kontraktor sudah membuat pernyataan penyelesaian, ” kata Kusmen kepada 1tulah.com, Selasa (15/2/2022) siang.
Sedangkan kegiatan lain, seperti upah pembukaan lahan, bibit, pupuk, herbisida dan pembelian semprotan anti hama sudah diselesaikan pembayarannya.
“Semua barang yang dibelanjakan numpuk di gudang Koperasi. Tinggal yang belum itu upah tanam. Rp500 juta khusus untuk upah tanam saja, ” jelasnya.
Mengenai alur penyaluran dana program BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) yang berada di Kementerian Keuangan, ia mengatakan, aturannya dana masuk ke rekening anggota koperasi. Tetapi setelah uang masuk, secara otomatis akan masuk atau berpindah ke rekening penampungan, dalam hal ini rekening Koperasi Solai Bersama.
“Uang itu dibekukan di bank. Kami baik Koperasi maupun petani tidak memahami uang, ” tegas dia.
Ia juga memastikan semua bibit yang dipesan dari PT Satria Abdi Lestari (SAL) sudah dibayar oleh Koperasi Solai Bersama.
Sebelumnya Kusmen pernah mengatakan, bibit sebanyak 8.750 bibit dipesan dari PT SAL. Harga bibit Rp38 ribu per bibit.
“Bibit dari PT SAL dibeli Rp38 ribu per batang. Ongkos angkut bibit Rp10 ribu per batang. Semuanya sudah dibayar. Koperasi Solai Bersama menerima dana PSR Rp10,5 miliar dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana tersebut disalurkan ke rekening para petani. Ada 213 anggota koperasi dan dari jumlah itu, 152 pengusul ikut program PSR,” kata Kusmen saat itu.
Masih terkait dengan program replanting, Kejaksaan Negeri Barito Utara terus menyidik kasus korupsi program replanting. Hari ini sekitar 120 orang diperiksa di SP III di Pandran Permai.