Polisi Pakai Alat Ukur, Knalpot Bising Bakal Ditilang

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Barut Iptu Wildaniar Kondowangko, saat menunjukkan knalpot bising kena tilang saat razia. Foto.Delia/1tulah.com

Kasat Lantas Polres Barut Iptu Wildaniar Kondowangko, saat menunjukkan knalpot bising kena tilang saat razia. Foto.Delia/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH-Polisi makin gencar melakukan penertiban terhadap motor yang menggunakan knalpot racing/brong(bising). Polisi memiliki alat ukur khusus untuk membuktikan apakah knalpot brong tersebut benar-benar melanggar atau tidak sesuai aturan.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Lantas Iptu Wildaniar Kondowangko mengatakan, razia terhadap motor yang menggunakan knalpot racing/brong terus dilakukan.

Ia mengatakan, razia knalpot racing/brong dilakukan karena dapat mengganggu hak pengguna jalan lainnya.

Ditegaskannya, Satlantas Polres Barito Utara telah menggunakan alat sound level atau decible (dB) meter untuk mengetahui ukuran kebisingan knalpot brong. mengukur suara knalpot motor.

Ia mengimbau seluruh masyarakat Barito Utara untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Mari sama-sama ciptakan berlalu lintas yang nyaman dan aman.

Baca Juga :  Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

“Jika terlalu bising dapat mengganggu pengendara lain dan bisa menyebabkan kecelakaan juga. Penertiban knalpot bising inipun menindaklanjuti laporan serta keresahan warga masyarakat Muara Teweh,” jelas dia.

Ia juga menjelaskan terkait penggunaan knalpot bising, bahwa  aturan suara knalpot ada dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019, tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan bermotor yang sedang diproduksi.

didalamnya tertera bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc–175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Dan, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam Pasal 285, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Baca Juga :  Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Pasal 285 Ayat (1) :Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berita Terkait

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup
Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya
Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel
Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Satpol PP Barito Utara Melaksanakan Patroli, 14 Orang OTT Diproses

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:53 WIB

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

Senin, 25 Mei 2026 - 03:55 WIB

Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:40 WIB

AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:52 WIB

Satpol PP Barito Utara Melaksanakan Patroli, 14 Orang OTT Diproses

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Berita Terbaru

Muara Teweh

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB