Polisi Pakai Alat Ukur, Knalpot Bising Bakal Ditilang

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Barut Iptu Wildaniar Kondowangko, saat menunjukkan knalpot bising kena tilang saat razia. Foto.Delia/1tulah.com

Kasat Lantas Polres Barut Iptu Wildaniar Kondowangko, saat menunjukkan knalpot bising kena tilang saat razia. Foto.Delia/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH-Polisi makin gencar melakukan penertiban terhadap motor yang menggunakan knalpot racing/brong(bising). Polisi memiliki alat ukur khusus untuk membuktikan apakah knalpot brong tersebut benar-benar melanggar atau tidak sesuai aturan.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Lantas Iptu Wildaniar Kondowangko mengatakan, razia terhadap motor yang menggunakan knalpot racing/brong terus dilakukan.

Ia mengatakan, razia knalpot racing/brong dilakukan karena dapat mengganggu hak pengguna jalan lainnya.

Ditegaskannya, Satlantas Polres Barito Utara telah menggunakan alat sound level atau decible (dB) meter untuk mengetahui ukuran kebisingan knalpot brong. mengukur suara knalpot motor.

Ia mengimbau seluruh masyarakat Barito Utara untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Mari sama-sama ciptakan berlalu lintas yang nyaman dan aman.

Baca Juga :  SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

“Jika terlalu bising dapat mengganggu pengendara lain dan bisa menyebabkan kecelakaan juga. Penertiban knalpot bising inipun menindaklanjuti laporan serta keresahan warga masyarakat Muara Teweh,” jelas dia.

Ia juga menjelaskan terkait penggunaan knalpot bising, bahwa  aturan suara knalpot ada dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019, tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan bermotor yang sedang diproduksi.

didalamnya tertera bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc–175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Dan, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam Pasal 285, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cara Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat

Pasal 285 Ayat (1) :Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berita Terkait

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI
H Gogo Resmi Ditunjuk Jadi Dirut Perusda Batara Membangun, Bupati Shalahuddin: PAD Kita Bisa Dua Kali Lipat
Fariyadi Y. Tingan Pimpin Kadin Barito Utara, Siap Perkuat Daya Saing Organisasi
Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:21 WIB

10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39 WIB

H Gogo Resmi Ditunjuk Jadi Dirut Perusda Batara Membangun, Bupati Shalahuddin: PAD Kita Bisa Dua Kali Lipat

Senin, 18 Mei 2026 - 22:36 WIB

Fariyadi Y. Tingan Pimpin Kadin Barito Utara, Siap Perkuat Daya Saing Organisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Berita Terbaru