Anggota DPRD Kotim Datangi Kantor KLHK di Jakarta, Perjelas SK Pencabutan Izin Konsesi

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto - Anggota Komisi II DPRD Kotim (Bidang Perkebunan), Wakil Ketua II DPRD Kotim, melakukan audiensi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.Foto.Fitri/1tulah.com

Foto - Anggota Komisi II DPRD Kotim (Bidang Perkebunan), Wakil Ketua II DPRD Kotim, melakukan audiensi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.Foto.Fitri/1tulah.com

1tulah.com, SAMPIT-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tujuannya untuk meminta penjelasan terkait Surat Keputusan pencabutan izin konsesi di kawasan hutan yang diumumkan Presiden RI belum lama ini.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad mengatakan, pihaknya sengaja datang langsung menemui KLHK guna memperjelas informasi mengenai SK tersebut. Pasalnya SK hingga saat ini masih belum jelas pertanggungjawabannya di tingkat daerah.

Apalagi kata dia Kotim termasuk salah satu daerah yang disebutkan dalam SK tersebut dan ada sejumlah izin usaha perusahaan di Kotim yang dicabut. “Karena itu kami rasa perlu meminta penjelasan terkait hal ini,” kata Hairis Salamad kepada 1tulah.com melalui pesan whatsapp, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga :  KPK dan Ombudsman Bahas Kolaborasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

“Nanti hasil dari pertemuan ini akan kita bahas lagi di daerah setelah pulang. Selain untuk meminta penjelasan terkait daerah-daerah yang masuk ke dalam kawasan hutan, kita juga akan mencari solusi terhadap perusahaan yang dicabut izinnya ini,” tambahnya.

Dijelaskannya, SK tersebut tentang Pencabutan Konsesi Pemanfaatan Kawasan Hutan yang Belum Sah. Bahkan SK tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Bupati Kotim dengan mengeluarkan surat izin pencabutan penggunaan kawasan hutan yang ditujukan kepada camat dan Kepala Desa se- Kotim.

Terlebih dalam surat edaran Bupati Kotim menyebutkan SK yang beredar tersebut bukan mencabut izin lokasi, HGU atau IUP yang sudah dimiliki pihak investor, namun yang dicabut adalah pemanfaatan kawasan hutannya (pelepasan/pinjam pakai/tukar menukar kawasan hutan).

Baca Juga :  Warnita Heriyus Dorong Kolaborasi Program TP-PKK hingga Desa

Hal itu juga yang nantinya akan mereka pertanyakan, karena Bupati Kotim juga mengatakan dalam edarannya bahwa SK yang beredar belum bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku, sehingga masih menunggu keputusan yang sesuai dengan tata naskah dinas sesuai ketentuan yang ada.

Karena dikhawatirkan jika informasi itu benar adanya masyarakat bisa melakukan aksi di wilayah investasi yang dapat mengganggu aktivitas investasi di daerah.

“Kita akan informasikan kejelasannya nanti setelah kami pulang,” kata Hairis.

 

Berita Terkait

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI
Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang
Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers
SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:21 WIB

10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:43 WIB

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berita Terbaru