1tulah.com, SAMPIT- Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur mendorong kepada pemerintah daerah setempat untuk menginventarisasi menyeluruh setiap perusahaan besar swasta yang sudah melaksanakan kewajiban realiasi 20 persen kebun plasma untuk masyarakat.
“Perlu diingatkan bahwa jika perusahaan memang mempunyai iktikad baik, maka kewajiban plasma 20 persen bisa direalisasikan oleh mereka,” kata Rudianur kepada 1tulah.com di Sampit, Rabu (2/2/2022).
Karena itu Rudianur mendorong Pemkab Kotim menginventarisasi perkebunan mana saja yang sudah melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga bisa menjadi percontohan bagi perusahaan lainnya.
“Harus ada perkebunan yang bisa jadi contoh tertib aturan, ini tugas dari pemerintah daerah untuk mendatanya,” tegasnya.
Bila memang ada, maka mereka bisa arahkan pengusaha lain untuk belajar dan menerapkan pola seperti yang sudah dilakukan perkebunan percontohan itu.
Di sisi lain Rudianur mengaku sangat mendukung upaya masyarakat selama ini menuntut perusahaan perkebunan yang tidak memberikan plasma untuk mereka.
“Masyarakat kami dukung untuk memperjuangkan haknya itu, karena itu hak mereka untuk memperolehnya,” tukas Rudianur.