Dewan Ingatkan PBS terkait Kewajiban Plasma 20 Persen

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur. Foto: Ifit/1tulah.com.

Foto - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur. Foto: Ifit/1tulah.com.

1tulah.com, SAMPIT- Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur mendorong kepada pemerintah daerah setempat untuk menginventarisasi menyeluruh setiap perusahaan besar swasta yang sudah melaksanakan kewajiban realiasi 20 persen kebun plasma untuk masyarakat.

“Perlu diingatkan bahwa jika perusahaan memang mempunyai iktikad baik, maka kewajiban plasma 20 persen bisa direalisasikan oleh mereka,” kata Rudianur kepada 1tulah.com di Sampit, Rabu (2/2/2022).
Karena itu Rudianur mendorong Pemkab Kotim menginventarisasi perkebunan mana saja yang sudah melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga bisa menjadi percontohan bagi perusahaan lainnya.

Baca Juga :  Aktivis 98 dan Mantan Aktivis BEM SI Minta Mahasiswa Obyektif dan Rasional dalam Menilai Kebijakan Pemerintah

“Harus ada perkebunan yang bisa jadi contoh tertib aturan, ini tugas dari pemerintah daerah untuk mendatanya,” tegasnya.

Bila memang ada, maka mereka bisa arahkan pengusaha lain untuk belajar dan menerapkan pola seperti yang sudah dilakukan perkebunan percontohan itu.

Baca Juga :  Arab Saudi Beri Bantuan 100 Ton Kurma untuk Masyarakat Muslim Indonesia

Di sisi lain Rudianur mengaku sangat mendukung upaya masyarakat selama ini menuntut perusahaan perkebunan yang tidak memberikan plasma untuk mereka.

“Masyarakat kami dukung untuk memperjuangkan haknya itu, karena itu hak mereka untuk memperolehnya,” tukas Rudianur.

Berita Terkait

Dahlan Iskan Trending Diduga Singgung Danantara, Apa sih Danantara?
Brian Yuliarto Dikabarkan akan Dilantik sebagai Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro?
Istri Ketua DAD Barut Laporkan Seorang Pemuda ke Polisi Dugaan Kasus Pencemaran nama Baik
Aktivis 98 dan Mantan Aktivis BEM SI Minta Mahasiswa Obyektif dan Rasional dalam Menilai Kebijakan Pemerintah
Kemenkeu Beberkan Anggaran Prioritas 2025: Dorong Perekonomian Indonesia!
Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya agar Tak Terjebak
Cristiano Ronaldo Dikabarkan akan Kunjungi Kupang, NTT untuk Kegiatan Amal
Agnez Mo Buka-bukaan Soal Ahmad Dhani: Antara Royalti Lagu dan Video Dukungan DPR

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:44 WIB

Dahlan Iskan Trending Diduga Singgung Danantara, Apa sih Danantara?

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:33 WIB

Brian Yuliarto Dikabarkan akan Dilantik sebagai Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro?

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:54 WIB

Istri Ketua DAD Barut Laporkan Seorang Pemuda ke Polisi Dugaan Kasus Pencemaran nama Baik

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:36 WIB

Aktivis 98 dan Mantan Aktivis BEM SI Minta Mahasiswa Obyektif dan Rasional dalam Menilai Kebijakan Pemerintah

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:58 WIB

Kemenkeu Beberkan Anggaran Prioritas 2025: Dorong Perekonomian Indonesia!

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:36 WIB

Cristiano Ronaldo Dikabarkan akan Kunjungi Kupang, NTT untuk Kegiatan Amal

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:56 WIB

Agnez Mo Buka-bukaan Soal Ahmad Dhani: Antara Royalti Lagu dan Video Dukungan DPR

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:41 WIB

Dewan Barut Wardatun Nur Jamilah Minta Pemdes Bantu Warga Lengkapi Administrasi Penduduk

Berita Terbaru